OTT Dinas Penanaman Modal Tebingtinggi Senyap
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/05/ott-dinas-penanaman-modal-tebingtinggi.html
TEBINGTINGGI - Sebagaimana halnya perkara Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang melakukan kunjungan kerja fiktif ke Menad tahun lalu, senyap di penyidikan Polres Tebing Tinggi kini OTT pungli Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi kembali senyap di penyidikan oleh Polres Tebing Tinggi.
Penyidik Polres Tebing Tinggi merasa sangat perlu menghadirkan ahli tatanegara dan menggelar perkara OTT tersebut di Poldasu. Demikian hasil konfirmasi terakhir yang diperoleh wartawan lewat Kabag Humas Polres Tebing Tinggi, MT Sagala, Rabu (24/5/2017).
Terduga OTT berinisial N dan PLT Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi Suriadi sudah dimintai keterangannya selaku saksi.Menurut Sagala Terduga OTT akan dijerat dengan pasal UU RI 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi namun belum mengetahui pasal berapa dari undang-undang tersebut yang pasti adalah tindakan melawan hukum. Ketka dtanya apakah kasus OTT yang dilakukan terduga N akan direstoraktif justice sama seperti kasus Angota DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan kerja fiktif, Sagala hanya menjelaskan bahwa restoraktif justice itu merupakan tindakan penyelesaian bersama artinya adanya kepentingan yang lebih besar sehinga perkara itu direstoraktif justice.
"Penyidikan itu tidak seperti membalikkan telapak tangan," demikian Sagala.menjelaskan mengapa sampai setahun lebih perkara Kunjungan kerja DPRD Kota Tebing Tinggi tidak maju ke pengadilan.
Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun bahwa N tertangkap tangan oleh tim saber pungli bersama anggota Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkapbasah tindakan pungli dengan mengamankan uang yang diduga hasil pungli sekira Rp 4 juta rupiah, 9 Mei 2017 lalu. Terbitnya Permendagri Nomor 19 tahun 2017 menhapus acan perda yang menjadi pedoman Ijin Gangguan yang diatur oleh Perwa Tebing Tinggi Nomor 24 tahun 2012. Sementara dari penjelasan yang Suriadi disebutkan bahwa pihaknya masih tetap memungut retribusi Ijin gangguan karena masih menerapkan Perwa Nomor 24 tahun 2012. Sebagaimana retribusi HO dan IMB yang dipungut Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi, tahun 2016 yang ditarget sebesar Rp 1.410 Milyar untuk tahun 2016. Belum diketahui pasti apakah masih ada target retribusi ijin gangguan di rekening kas daerah yang disetorkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tebing Tinggi ke rekening kas daerah sejak tahun 2017.
Ketika hal ini dicoba dikonfirmasi kepada Suriadi, pelaksana tugas yang juga sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang dicoba dikonfirmasi tidak berada di kantornya, Rabu (24/5/2017). Salah satu bentuk form yang ditandatangani oleh PLT Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Suriadi, yang diberlakukan sejak 6 April 2017 sampai dengan 5 APril 2018 tertera bahwa acuan Ijin retribsi yang digunakan adalah Permendagri nomor 27 tahun 2009 dan Perwa Nomor 24 tahun 2014 atas nama Walikota Tebing Tinggi Suriad menerakan bahwa retribusi adalah Rp 0., Diduga Suriadi tidak memahami acuan administrasi yang berlaku, sebab Permendagri nomor 27 tahun 2009 dan Perwa nomor 24 tahun 2012 mengatur tentang tarif retribsi untuk ijin gangguan, yang ada nilai rupiahnya. (bortob)
Posting Komentar