Kejaksaan Diduga Disuap,Korupsi Ayah Walikota Sidimpuan Dihentikan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/kejaksaan-diduga-disuapkorupsi-ayah.html
Paluta(ABP)
Dapat duit, kasus lenyap dengan dalih SP-3, sepertinya hal biasa di jajaran Kejaksaan Agung. Setidaknya, ini diduga terjadi pada tersangka korupsi Rp 7,5 miliar, Bahrum Harahap yang juga ayah kandung Walikota Padangsidimpuan, Andar Harahap.
“Kasusnya sudah SP-3 kan?” kata Kajari Padangsidimpuan, Nada Lubis SH, kemarin di ruang kerjanya di Sidimpuan.
Nada Lubis tak mau banyak komentar soal tindakan Bahrum yang menggerogoti APBD Tapsel saat menjabat sebagai Ketua DPRD di sana.
Bahrum Harahap yang kini menjabat Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), juga seakan tak perduli dengan akibat perbuatannya diduga korupsi.
“Diharapkan, pada pemerintahan Jokowi-JK nanti, koruptor di Sumut sebagaimana Bahrum Harahap, diseret ke meja peradilan. Terlalu ironis tindakan jajaran Kejaksaan Agung yang terbiasa menghentikan perkara sementara status seseorang sudah tersangka.
Tak ada dugaan lain, selain pihak Kejaksaan telah menerima uang suap untuk menghentikan perkara korupsi tersangka Bahrum Harahap,” kata Maralaut Hasibuan, aktivis anti korupsi Sumut kini bekerja di Jakarta, Minggu (10/8/2014).
Sebelumnya, suara rakyat Padang Lawas Utara (Paluta) meminta kejaksaan membawa Bupati Bahrum Harahap ke meja peradilan. Ayah kandung Walikota Padangsidimpuan, Andar, yang Sabtu kemarin juga diisukan ‘menyiram’ sejumlah anggota DPRD Sidimpuan agar APBD tahun 2014 disahkan di gedung dewan tersebut, meminta Kepala Kejaksaan Sumut dan Kepala Kejaksaan Padangsidimpuan diselidiki dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui aksi turun ke jalan, massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Paluta meminta dugaan korupsi dana belanja rutin DPRD Tapsel Rp7,5 miliar 2001-2002 melibatkan Bahrum Harahap jangan dipetieskan apalagi SP-3.
Kemudian, Gema Paluta menuding, saat ini kabupaten itu menjadi surga bagi koruptor. Indikasinya terlihat dari kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Paluta.
Diduga, pencairan anggaran 2009 senilai Rp34 miliar tidak disertai adanya Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) yang jelas menabrak aturan.
Kordiantor Aksi Gema Paluta, Ade Putra Siregar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidimpuan, Rabu (14/3), mengatakan aksi menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Belanja Rutin DPRD Tapsel Rp7,5 miliar 2001-2002 melibatkan Bupati Paluta Bahrum Harahap harus diusut tuntas.
“Ada kesan Kejari Sidimpuan mempetieskan kasus Bahrum Harahap. Kami juga menilai Bupati Paluta kebal hukum,” tegas Ade Putra Siregar.
Dalam aksi itu, massa Gema Paluta juga menilai Kabupaten Paluta merupakan ladangnya para koruptor. Indikasi itu terlihat dari kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Paluta.
Diduga, pencairan anggaran 2009 senilai Rp34 miliar tidak disertai adanya Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D).
Gema Paluta juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan pertapakan kantor Bupati Paluta. Hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang lahan meskipun alokasi untuk pertapakan tersebut telah dianggarkan di APBD Paluta.
Ditegaskan, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2009, Bupati Bahrum Harahap menyatakan anggaran untuk itu telah terealisasi sampai 94,04 persen dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar yang dilaksanakan Dinas PPKAD Paluta.
Sebelumnya, Gema Paluta juga telah melakukan aksi unjukrasa dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meninjau kembali Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SPPP) Bahrum Harahap.
Bahkan, Gema Paluta menuntut Kejatisu menangkap Bahrum Harahap karena terindikasi melakukan korupsi saat menjabat Ketua DPRD Paluta periode 1999-2004.
“Tindaklanjut penanganan Kejari Sidimpuan tidak jelas. Kejatisu harus meninjau SP3 Bahrum Harahap,” tandas Najir Syarif Siregar.
Selain itu sambung Najir, ada lagi kasus indikasi korupsi pada pengerjaan pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati Paluta dengan alokasi dana mencapai Rp1.500.000.000, dengan realisasi anggaran Rp1.410.716.500, atau setara dengan 94.04 persen.
Di sisi lain, massa juga mendesak Kejatisu menangkap pejabat di Dinas PPKAD Paluta, Ali Sutan Siregar dan Lisna Siregar. Kedua pejabat itu dituding melakukan tindak pidana korupsi Rp34 miliar dari pengadaan anggaran di dinas itu.
“Tangkap semua pejabat Paluta yang korupsi. Kami tidak percaya dengan kepemiminan Bahrum Harahap,” pungkasnya.(msc)
Posting Komentar