Diskanla Sumut Berupaya Menekan Terjadinya Pelanggaran Pukat Trawl
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/02/diskanla-sumut-berupaya-menekan.html
Medan(ABP)
Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut, H.Zoni Waldi menyatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya menekan adanya kapal-kapal besar atau pukat trawl dan sejenisnya melanggar zona pelarangan wilayah tangkapan ikan.
“Saat ini ada 46 kapal besar yang masih memiliki izin sampai akhir Maret 2016 dan nelayan tradisional juga tidak sedikit menggunakan kapal ikan dengan mesin di atas 5 GT,” aku Zoni Waldi pada acara forum mediasi Anggota Komisi III DPR RI dengan para nelayan tradisional, pengusaha dan instansi terkait di kantor Lurah Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Jumat (29/1).
Zoni Waldi mengakui bahwa dewasa ini tidak sedikit nelayan tradisional yang memiliki fasilitas tangkapan ikan melebihi 4 GT. Untuk itu kita mereka dapat mematuhi peraturan yang tertuang dalam Permen 02 tahun 2015. Dewasa ini, katanya Sumut memiliki 11.850 nelayan.
Dibagian lain, ia juga meminta kepada para nelayan tradisional di Belawan dana sekitarnya untuk mendaftarkan diri kepada instansi terkait, termasuk koperasi yang menaungi para nelayan di Belawan.
“Jika tak terdaftar, bagaimana kami bisa tahu keberadaan para nelayan di kota Medan. Hal ini juga untuk kelengkapan admistrasi dan seterusnya dimasukkan ke dalam data base Diskanla Sumut,” kata Zoni Waldi.
Sementara Wadir Airud Belawan, HKBP GR.Gultom, PLKP Belawan, Syah Bandar Belawan sama menyebutkan akan melakukan pengawasan ketat sekaitan dengan adanya Kepmen No.02 tahun 2015. Karena di tahun 2015, sudah 4 kapal grandong yang ditangkap karena melakukan pelanggaran sementara pelakunya divonis 3,5 tahun. (dey)
Posting Komentar