KPU Kepulauan Selayar Rilis Tahapan Pilkada Bupati 2015
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/kpu-kepulauan-selayar-rilis-tahapan.html
Kepulauan Selayar(ABP)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan telah menyelesaikan sebelas tahapan pemilukada bupati dan wakil bupati 2015-2020. Tahapan dimulai dari tanggal, 19 April-26 Juli 2015.
Poster
Berisi Pengumuman Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015 Berdiri
kokoh di ruas Jl.
Jend. Achmad Yani, Benteng
|
Persiapan awal pilkada dimulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Lebih jauh, KPU juga telah merampungkan tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih dimulai dari proses pencocokan dan penelitian. Tahapan pencocokan dan penelitian telah dimulai sejak dari tanggal, 15 Juli 2015 dan akan difinalkan pada tanggal, 19 Agustus 2015 mendatang.
Pada tahapan berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar akan bekerja keras untuk merampungkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kabupaten yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai DPS. Proses ini akan dilaksanakan sejak dari tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal, 19 Agustus 2015.
Usai merampungkan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran, KPU akan melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT. Kegiatan rekapitulasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung mulai dari tanggal, 1-2 Oktober 2015. Tahapan akhir pemuktahiran data dan daftar pemilih akan ditutup dengan kegiatan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat KPU kabupaten yang dijadwalkan akan berlangsung mulai dari tanggal, 27-28 Oktober 2015.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah membuka ruang pendaftaran bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan calon perseorangan. Tahapan penerimaan pendaftaran paslon telah diselenggarakan KPU sejak medio bulan Juni 2015. Penyerahan syarat dukungan dari paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan pada tanggal, 11-15 Juni 2015.
Setelah menerima penyerahan berkas dukungan syarat dukungan dari paslon perseorangan, KPU Selayar selaku lembaga penyelenggara pilkada langsung melakukan penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa sebelum dilaksanakannya proses rekapitulasi dukungan paslon perseorangan di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan KPU, setelah diselenggarakannya kegiatan Launching pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2015 sebagai pertanda dimulainya tahapan pilkada.
Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal, 26-28 Juli 2015 untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon, terhitung sejak dari tanggal, 26 Juli-1 Agustus 2015.
Pasangan calon yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan diberi ruang waktu untuk melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dari tanggal, 4-7 Agustus 2015 untuk kemudian dilakukan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal, 24 Agustus 2015. Proses pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan setelah dilaksanakannya penetapan oleh KPU.
Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal, 25-26 Agustus 2015. Tahapan kampanye dan Debat publik antar pasangan calon akan dilaksnakan mulai dari tanggal, 27 Agustus-5 Desember 2015.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan selama tiga hari pasca berlangsungnya kegiatan kampanye pasangan calon mulai dari tanggal, 6-8 Desember 2015. Sebelum dilaksanakannya kegiatan kampanye, masing-masing pasangan calon diwajibkan untuk melakukan penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) selambat-lambatnya pada tanggal, 26 Desember 2015.
Penyerahan laporan awal kampanye wajib disetor ke kantor KPU paling lambat pada tanggal, 28 Agustus 2015, sebelum dilakukannya penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LLPDK) untuk selanjutnya, KPU akan melakukan proses audit LPPDK dari tanggal 7-22 Desember 2015 dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal, 24-26 Desember 2015.
Tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sendiri akan diselenggarakan pada tanggal, 9 Desember 2015 sebagai petunjuk dasar dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK yang akan dilaksanakan dari tanggal, 10-16 Desember 2015.
Sementara proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar baru akan dilaksanakan pada tanggal, 16-18 Desember 2015. Bila kemudian, terjadi kemungkinan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) maka KPU akan membuka ruang pengajuan permohonan terhitung sejak dari tanggal, 18-21 Desember 2015.
Terkait dengan proses sengketa ini, KPU memberikan ruang waktu penyelesaian sengketa dan putusan mulai dari tanggal, 28 Desember-12 Februari 2015. Proses penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan antara tanggal 12-13 Februari 2015. Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan pada tanggal, 21-22 Desember 2015.
Khusus bagi pasangan calon yang terlibat sengketa TUN dapat mengajukan permohonan sengketa melalui Bawaslu kabupaten/kota mulai dari tanggal, 24-26 Agustus 2015 untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa dan putusan yang dijadwalkan akan turun paling lambat pada tanggal, 30-10 September 2015.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara dapat dilakukan dari tanggal, 11-13 Desember 2015 untuk ditindak lanjuti melalui pengadilan tinggi tata usaha negara yang akan memeriksa dan memutuskan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.
Proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dilaksanakan mulai dari tanggal, 17 September- 8 Oktober 2015 untuk selanjutnya MA akan memeriksa dan memutuskan perkara kasasi pada tanggal, 16-14 November 2015.
Proses penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil perselisihan hasil pemilu akan dilakukan pada tanggal, 21-22 Desember 2015. Pengesahan pengangkatan bagi pasangan calon terpilih yang tidak ada PHP akan dilaksanakan pada tanggal, 23-29 Desember 2015.
Pengesahan pengangkatan bagi pasangan calon terpilih yang terdapat permohonan PHP akan dilaksanakan menyusul pada tanggal, 13 Februari- 14 Maret 2015. (fadly syarif)
Posting Komentar