anakbangsapost

Jual Tebak Angka KIM, Pria Tiga Cucu Diringkus

PERDAGANGAN(ABP)
Meskipun mengetahui perbuatannya jelas tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian di negeri ini, dengan alasan menambah penghasilan untuk mencukupi keperluan rumah tangganya, Rusli (53), pria yang telah dikaruniai tiga orang cucu, warga Kampung Beteng, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang ini tetap nekat melakukan tindak pidana melakoni jadi seorang penulis judi tebakan angka jenis KIM, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Bosar Maligas, Kamis (10/9) sekira jam 21.30 Wib.
Saat penangkapan dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia type 1280 warna hitam berisi nomor pesanan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis berisi pesanan angka dari pembeli, 1 lembar kertas bertuliskan rumus angka tebakan, 1 lembar kertas bertuliskan rekapan keluaran KIM dan satu buah pulpen serta uang tunai senilai Rp 513.000,- diduga hasil dari penjualan judi tebak angka KIM.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Masku Sermbiring menerangkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat sekitar kediaman yang mengaku resah langsung memimpin anggota reskrim menuju ke lokasi melakukan penelurusan dan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka. “Identitas tersangka yang sudah kita dapat dari laporan warga, ditanggapi dengan melakukan penyelidikan bersama anggota di sekitar lokasi kediaman tersangka," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Idpa Arjunsyah saat ditemui, Jumat (11/9) sekira jam 10.00 Wib di ruang kerjanya.
Ipda Arjunsyah menambahkan, saat anggota satreskrim Polsek Bosar Maligas melakukan penggrebekan sekaligus penangkapan dari tangan tersangka berhasil disita berbagai barang bukti dari dalam rumah disaat tersangka menunggu pembelinya memesan tebakan angka KIM melalui handphone. "Tersangka tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti, selain itu turut disita dan diamankan uang tunai ratusan ribu diduga uang hasil penjualan judi tebak angka KIM,” papar Ipda Arjunsyah.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkaranya dan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polres Simalungun untuk proses hokum selanjutnya.
Saat diwawancarai, tersangka mengaku sehari hari berprofesi sebagai penggalas hasil bumi dan menyambi sebagai Jurtul KIM sejak satu setengah bulan yang lalu kemudian disetorkan melalui warga kota Kisaran bernama Iwan atas suruhan bandarnya. "Aku nulis KIM untuk tambahan beli rokok, omset yang didapatkan aku setorkan kepada Iwan atas suruhan Bandarnya di Kota Kisaran," ujar Rusli menyesali perbuatannya. (M. Safi’i)

Related

Sumut 6244638776629312141

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item