anakbangsapost

BC Kepri Amankan Dua Tanker Raksasa

KARIMUN (ABP) 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Khusus Kepri berhasil melakukan penindakan atas kapal tanker raksasa bernama MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju Batam di sekitar perairan East OPL, Kamis (3/6) lalu. 

Kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat melakukan ilegal transfer Duri Crude Oil. Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Wicaks mengatakan, lokasi penangkapan dua kapal tanker tersebut tepat di Perairan Berakit. Dengan modus yang dilakukan adalah memuat dan mengangkut Duri Crude Oil dari Dumai-Riau dengan dokumen tujuan antar pulau (Balongan). Namun dalam perjalanannya dibelokkan keluar (East OPL) untuk dijual secara illegal.

Adapun spesifikasi dan muatan kedua kapal yang berhasil diamankan tersebut yakni, untuk kapal MT Jelita Bangsa (penjual crude oil) ber kapasitas 51.647 Grestone (GT) dengan panjang 232 Meter berbendera Indonesia. Status kapal ini merupakan carteran oleh pihak PT Pertamina yang bermuatan 59.507,66 MT Duri Crude Oil. Sedangkan minyak yang telah selesai ditransfer sebanyak lebih kurang 1.249 Kilo Liter (KL) per 1.148 Metric Ton ke MT Ocean Maju.

Sedangkan Kapal MT Ocean Maju (penampung crude oil) berkapasitas 1.021 GT dengan panjang 69,70 Meter berbendera Indonesia, kapasitas muatan yang mampu diangkut lebih kurang 2000 ton yang sampai saat ini masih diteliti legalitasnya.

"Potensi kerugian perkiraan nilai keseluruhan muatan MT.Jelita Bangsa lebih kurang mencapai Rp450 miliar jika diasumsikan harga CO $ 105 USD per barel. Secara immaterial berimplikasi kepada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri," ucap Wicaks kepada wartawan dalam ekspose yang dilakukan Selasa (8/7) sore.

Penanganan yang telah dilakukan saat ini adalah, atas dugaan pelanggaran yang terjadi telah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan untuk sementara waktu telah ditetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya dari kapal MT Jelita Bangsa yang merupakan nakhoda, chief officer dan mualim II. Sedangkan dua tersangka lagi dari MT Ocean Maju Batam yang merupakan nakoda kapal dan bunker clark.

Pasal yang dikenakan adalah melanggar pasal 102 huruf a ho huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu mengekspor dan atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjada dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut Wicaks, saat ini penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak-pihak dengan pemuatan, pembongkaran, agen dan lainnya. Saat ini kedua kapal tersebut ditahan dan berlabuh di perairan Tanjung Rambut lima mil dari daratan.

Seperti diketahui, pada 3 Juni lalu (Selasa) Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan minyak terbesar dalam sejarah. Kapal bernama MT Jelita berbendera Indonesia ini menyelundupkan minyak mentah berasal dari sumur milik Chevron Pacific Indonesia di Dumai-Riau.
Harusnya kapal tanker raksasa tersebut mengirimkan minyak mentah milik pertamina ke kilang pertamina di Balongan-Jawa Barat. Namun ternyata kapal tersebut malah mengirimkan minyaknya ke sebuah kapal bernama MT Ocean Maju Batam yang mana kapal tanker berukuran kecil ini ternyata tidak terdaftar.

Menurut BC, MT Jelita Bangsa merupakan kapal dengan panjang 232 Meter yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) yang ternyata milik dari PT Trade Maritim TBK (TRAM). Kapal ini membawa 59.507,66 metrik ton minyak mentah. Pada saat ditangkap, minyak yang ditransfer ke MT Ocean Maju telah mencapai 800 metrik ton.(hendri/hk)

Related

Tanjung Balai Karimun 232490801818675316

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item