anakbangsapost

Walikota Medan Dzulmi Eldin Diberhentikan

Medan(ABP)
DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengumuman dan usul pemberhentian Walikota Medan, Rabu (24/6). Dalam rapat paripurna pemberhentian tersebut Walikota Dzulmi Eldin tak hadir, dan hanya diwakilkan dengan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.
Ketua DPRD Medan, Henry John Hutagalung mengatakan, usulan pemberhentian walikota ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.
"Memang ada kewajiban kami untuk mengumumkan dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian Wali Kota. Itu harus dilakukan satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Jadi kita gak melanggar UU itu," ujar Henry John, usai rapat.
Menurut Henry, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan harus sudah ada tanggal 27 Juli 2015, tepat sehari setelah masa jabatan Wali Kota Dzulmi Eldin berakhir.
"Setelah paripurna ini, kita tunggu keputusan dari Mendagri mengenai siapa plt. Karena tanggal 27 Juli harus sudah ada plt. Akhir masa wali kota kan sampai tanggal 26 Juli," ujarnya.
Henry mengatakan, nama Plt Wali Kota Medan tidak lagi disampaikan melalui DPRD Medan, melainkan langsung dari gubernur. "Tapi paling tidak kita bisa bersuara kalau ada sesuatu yang tidak relevanlah," katanya.
Terkait ketidakhadiran Eldin, Henry mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kan ada Sekda yang mewakili. Tidak ada di UU bahwa dia harus hadir," ujarnya.(lin)

Related

Medan 7357768067615886313

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item