anakbangsapost

Mantan Pejabat Pemprovsu Mohon Keadilan

Medan(ABP)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang S ekdaprovsu non aktif Hasban Ritonga dan Mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar terkait kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing Medan, diruang Ka rtika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/03/2015).
Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan keduanya sekaitan kasus yang membelenggu mereka.
Jawaban keduanya pun hampir sama, Khairul dan Hasban menyatakan dalam kasus ini tidak ada keterlibatan atas perizinan lahan maupun sengketa tapal batas sirkuit pancing dengan pihak Mutiara Development.
Dihadapan majelis hakim, Khairul menyebutkan bahwa selama dirinya menjabat telah tiga kali menerima somasi dari pihak PT MD. "Somasi itu ada kaitannya dimana areal sirkuit yang dipakai oleh IMI ternyata telah menyerobot lahan milik PT MD, selanjutnya pihak Dispora menyurati pihak pemprovsu,"ucap Khairul.
Kenapa kita menyurati pihak pemprovsu, dikarenakan dalam pemakaian sirkuit oleh IMI ternyata tidak ada batas waktu. Melihat keganjilan itu, Khairul langsung menanyakan soal perizinan yang ditandatangani oleh Kadispora Sumut sebelumnya, yakni Kristanto.
Selain menanyakan perizinan pihaknya juga menanyakan adanya lahan sirkuit IMI yang melintas memasuki lahan PT MD.
Menyahuti itu, pihak pemprovsu langsung memerintahkan Hasban Ritonga yang ketika itu menjabat Asisten 4 yang menangani masalah asset.
Singkat cerita semua permasalahan telah diselesaikan, dimana pihak pemprovsu mengembalikan lahan milik PT MD yang terpaakai untuk sirkuit IMI karena sudah lahan penggantinya.
Namun menurut keduanya, pihak PT MD telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan memprosesnya sebagai tersangka.
Maka untuk itulah, Khairul dan Hasban diakhir keterangannya meminta majelis hakim bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Bahkan, Hasban dengan suara menghibah memohon kepada majelis hakim."Yang mulia majelis hakim putuskan dengan rasa keadilan bagi kami berdua,"ucapnya sembari tak kuasa menahan kesedihannya.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim, Dahlan Sinaga menunda persidangan hingga 7 april untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lila dan Ainun. (Lina)

Related

Hukum 1213335357648766475

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item