anakbangsapost

Perubahan Jalur Hijau dan Rencana Jalan Disetujui

Hendra DS: Kajian Komisi D Hanya Ecek-ecek

Medan(ABP)
Akhirnya seluruh Fraksi di DPRD Medan dalam rapat paripurna, menyetujui perubahan peruntukan 6 lokasi tanah yang berbeda di kota Medan. 
Diantaranya penghapusan jalur hijau dan rencana jalan inspeksi. Dituding persetujuan tanpa kajian dan disinyalir persetujuan tersebut sangat kental nuansa gratifikasi antara anggota DPRD Medan dengan pengusaha untuk memuluskan proses perubahan peruntukan.
Dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (24/6) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, menerima persetujuan pendapat Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, P Demokrat, PKS, PPP, PAN, Hanura dan Persatuan Nasional.
Sembilan Fraksi menyetujui perubahan, bahkan Fraksi PKS hanya menolak perumahan peruntukan tanah dari pertokoan menjadi bangunan umum untuk membangun 1 unit rumah ibadah Vihara di komplek CBD Polonia Medan.
Dugaan gratifikasi semakin kuat ketika beberapa Fraksi tampak menunjukkan sikap yang berubah drastis. Bahkan, informasi yang didapat, Fraksi PDI P, Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Nasional sebelumnya menolak persetujuan, namun pada hitungan hari/menit (last minute) menyatakan setuju. Padahal perubahan tersebut bukan karena hasil kajian lapangan atau aturan.
Bahkan, diakhir paripurna, sejumlah anggota dewan tampak mempertontonkan interupsi, dengan tudingan proses persetujuan perubahan peruntukan terkesan formalitas. Seperti yang dilontarkan anggota Fraksi Hanura DPRD Medan Hendra DS agar perubahan peruntukan ditolak.
“Fraksi kami dengan berat hati menolak perubahan peruntukan rumah ibadah Vihara di komplek CBD. Karena setelah runtuh baru diusulkan peruntukan. Kajian Komisi D seperti apa, hanya ecek-ecek,” ujar Hendra.
Lain hanya dengan dengan sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi, mengaku kecolongan terkait perubahan peruntukan tanah di Jl Yos Sudarso Kec Medan Barat, dari pusat wilayah menjadi bangunan umum untuk bangunan 1 unit hotel berlantai 8.
Khusus bangunan tersebut, menurut Jumadi permohonannya masuk ke Fraksi PKS baru kemarin sore (1 hari sebelum paripurna). Sehingga kata Jumadi, Fraksinya tidak sempat meninjau ke lapangan. Sangat disayangkan lolosnya perubahan peruntukan untuk hotel didaerah tersebut karena merupakan lingkungan pendidikan dekat dengan sejumlah kampus.
Parahnya lagi, bangunan hotel tersebut saat ini sudah hampir rampung dan sudah pernah ditinjau anggota dewan Komisi D DPRD Medan. Pengajuan perubahan peruntukan setelah bangunan fisik hampir siap sekitar 90 % dinilai melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, adapun ke 6 titik yang disetujui perubahan peruntukan yakni, peruntukan tanah di Jl Dr Cipto Kelangrung Medan Polonia an Sanjeeva Gunawardena. Perubahan tanah di Jl Kl Yos Sudarso Medan Barat untuk bangunan Hotel an Tongariojo Angkasa. Perubahan tanah untuk bangunan Rumah Sakit di Jl Sei Besilam Medan Petisah, an Dr Harun Rasyd Lubis dan Siti Asrah Siregar. Perubahan tanah untuk bangunan Vihara di Jl Komplek CBD. Perubahan tanah jalur hijau di jl harjosari II Medan Amplas anAjid SH dan Perubashan tanah untuk perhotelan/apartemen di Jl tembakau deli Medan barat an Didit Oemar.(lin)

Related

Medan 6370667007809037308

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item