anakbangsapost

PTPN IV Meranti Paham Bangun Perumahan Tanpa IMB

Labuhanbatu, (ABP)
Pembangunan rumah karyawan sebuah perusahaan biasanya harus ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun lain halnya yang terjadi di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara PTPN IV Unit Meranti Paham yang berlokasi di Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupateen Labuhanbatu. 
Pasalnya dilokasi banguanan rumah karyawan yang pengerjaannya sudah hampir rampung yang berada di afdeling 4 diduga tidak mengantongi IMB. Selasa (16/6/2015) kru wartawan mencoba konfirmasi kepada Girsang yang merupakan kepala tehnik PTPN IV unit Meranti Paham, namun tidak berada di kantor.
Salah seorang karyawan bernama Budi mengaku tidak tahu menahu masalah IMB. “Pak Girsang ke lapangan pak, kalau masalah IMB tanya saja sama Asrizal. Dia pemborongnya”, terang Budi.
Ditempat terpisah sebelumnya Asrizal sudah pernah dimintai konfirmasi oleh kru wartawan namun ia berdalih tidak mengurus IMB karena tidak disuruh oleh pihak perusahaan. “Tidak disuruh”, jawab Asrizal dengan nada santai. 
Untuk itu diminta kepada satpol PP kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengambil tindakan tegas, sebab perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara tersebut telah terang-terangan melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (bs)

Related

Labuhan Batu 56465361980556367

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item