anakbangsapost

Pemilik Sabu 3,2 Kg Dituntut Hukuman Mati

Medan(ABP)
Warga Negara (WN) Lithuania, Mindaugas Verikas (28) dituntut jaksa dengan hukuman mati. Ia dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu 3,2 kg.
Ilustrasi
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati" ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra, SH, Rabu (17/6).
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 jo pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan). Bahkan dihadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Atas dasar itulah, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(lin)

Related

Hukum 429419694193456341

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item