anakbangsapost

Hamri Prayoga Divonis Hukuman Mati

Medan(ABP)
Majelis hakim Aksir, SH menjatuhkan hukuman mati terhadap satu dari tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 30.000 butir pil ekstasi, Hamri Prayoga. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bersalah memiliki, menjual dan menguasai narkotika golongan I di atas lima gram.
Ilustrasi
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," ujar majelis hakim Aksir SH, Rabu (17/6).
Vonis yang diberikan kepada Amri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala yang meminta terdakwa dihukum mati.
Hamri disidangkan terpisah bersama dua rekannya yakni Ramlan Siregar, (48) dan Rahmat Suwito (31). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah narkotika yang terlampau banyak. Bahkan hakim juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014 lalu.
Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah diperiksa polisi, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada 12 September 2014.
Namun, saat penangkapan itu petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu dan ekstasi itu didapatkan dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito.
Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Dari Suwito, petugas menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamri di kediamannya, Jalan Sei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinatorlapangan. Selainitu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.(lin)

Related

Hukum 1894246522883089370

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item