anakbangsapost

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Illegal Fishing Ditunda

Medan(ABP)
Tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, Win Zaw Myo, warga Myanmar terdakwa pencurian ikan (illegal fishing) di Selat Malaka beberapa waktu lalu, gagal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan di hadapan majelis hakim, pihaknya sudah berulangkali menyurati. Saat hendak kita jemput, terdakwa sudah tidak ada," ujar Jaksa Uli dihadapan hakim diketuai Marsudin Nainggolan.
Sementara itu, jaksa sudah menghadirkan enam saksi, empat di antaranya Anak Buah Kapal (ABK) warga Myanmar dan dua saksi dari Angkatan Laut (AL) yang menangkap terdakwa.
Disebabkan terdakwa tidak hadir, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Majelis meminta JPU agar menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar dan kembali menyurati terdakwa agar hadir dipersidangan.
Jika pekan depan terdakwa tidak juga hadir, majelis hakim akan menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa. "Kalau saat ini tidak bisa dilakukan. Hukum acara pidana menyatakan harus ada bukti tertulis yang menyatakan terdakwa tidak bisa hadir. Sayangnya bukti tertulis itu tidak ada pada sidang ini,"ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Uli belum bisa memastikan keberadaan terdakwa. Sebab, untuk kasus Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE), terdakwa tidak bisa ditahan. "Kita belum bisa memastikan apakah terdakwa kabur atau tidak,"jelasnya.
Sebelumnya, Win Zaw Myo bersama empat ABK lainnya ditangkap April 2015 lalu saat menangkap ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka. Kelimanya tidak memiliki dokumen berupa paspor dan lainnya.(lin)

Related

Hukum 2125485851608052344

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item