anakbangsapost

Soal Register 40, Kejagung Koordinasi Dengan Kejati Sumut

Medan(ABP)
Untuk mengeksekusi lahan register 40 seluas 47 ribu hektare yang dikuasai PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), Kejagung saat ini melakukan koordinasi dengan Kejatisu. Hal tersebut diucapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
"Di Kejagung sendiri, tim eksekutor sudah menggelar rapat untuk membahas pelaksanaan eksekusi perkebunan kelapa sawit milik terpidana DL Sitorus tersebut", ujarnya.
Katanya, saat ini tim Kejagung juga sudah turun ke Medan untuk koordinasi dengan Kejati Sumut guna memastikan waktu eksekusi. Hingga sekarang, belum ada kesepakatan penetapan waktu eksekusi. "Waktunya masih dalam pembahasan, belum ditetapkan sampai sekarang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, eksekusi lahan register 40 tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, dalam sebulan ini, kemungkinan eksekusi sudah dilakukan.
"Kemungkinan tidak sampai sebulan lagi sudah dilakukan eksekusinya. Tim terpadunya kan sudah dibentuk, terdiri dari tim Kejagung, Kejati Sumut, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumut. Dari beberapa instansi ini digabung menjadi satu, itulah dinamakan Tim Terpadu," kata Chandra, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Menurutnya, waktu eksekusi ini nanti yang memutuskan adalah Tim Terpadu. Untuk kejaksaan, katanya, tim Kejati Sumut sudah bertemu dengan Kejagung. Namun Chandra tidak menjelaskan apa hasil pertemuan korps adhiyaksa tersebut.
Dijelaskan Chandra, sebelum melakukan eksekusi ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat sekitar PT Torganda. Sosialisasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No 12 tahun 2014. Dimana lahan seluas 47 ribu hektare yang dikuasasi PT Torganda itu merupakan milik negara.
Dengan dilakukannya sosialisasi itu, kata Chandra, pekerja PT Torganda maupun masyarakat diharapkan bisa memahami dan tidak terjadi kericuhan ketika tim terpadu melakukan eksekusi nanti.
Pihaknya juga sudah menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut kepada manajemen PT Torganda dan seluruh pekerjanya yang mencapai 15 ribu orang, jelasnya.
"Jadi dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan tidak terjadi perlawanan nanti saat eksekusi," katanya.
Chandra mengatakan, sesuai putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006, lahan register 40 tersebut harus dirampas untuk negara. Putusan tersebut, katanya, harus dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Teknisnya, lanjut Chandra, setelah dieksekusi nanti, maka manajemen PT Torganda itu akan diambil alih oleh negara. Hingga saat ini, PT Inhutani yang merupakan perusahaan BUMN ditunjuk untuk mengambil alih manajemen PT Torganda itu nanti.
"Putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi manajemennya nanti semua ditukar dan dikendalikan negara, bukan mengada-ada, memang itulah putusan MA yang akan dijalankan," katanya. (lin)

Related

Hukum 5229059563730123225

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item