Kasus Ilegal Fishing di Tanjung Balai # Terdakwa Kabur, PN Medan Gelar Sidang In Absentia
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/kasus-ilegal-fishing-di-tanjung-balai.html
Medan(ABP)
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang in absentia terkait kasus illegal fishing di Tanjung Balai, di Ruang Citra, Selasa (3/3). Jaksa penuntut. Umum (JPU) masih belum bisa menghadirkan terdakwan karena sudah terlanjur kabur.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa hanya bisa menghadirkan saksi 2 orang anak buah kapal (ABK) dari Myanmar, saksi dari warga, saksi ahli dan saksi dari TNI AL. "Bagaimana ini, lucu juga inim jaksa tak bisa menghadirkan terdakwa. Sidang ini, ibarat hanya menang di atas kertas saja. Walaupun kita apresiasi peran dari semua pihak," kata Ketua Majelis Hakim, Supomo kepada jaksa yang untuk kali kedua sejak sidang pembacaan dakwaan terdakwa tidak dihadirkan sepekan lalu.
"Terdakwa, yakni nahkodanya, Soeu (30), warga Myanmar itu sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Dalam keterangannya, Mulkana dan Ade Fatahillah dari TNI AL, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga yang sudah menghadang kapal berbendera Malaysia pada sekitar 29 Desember 2014 lalu. Saat itu, pihaknya sedang melakukan patroli di alur perairan yang berbeda langsung kembali ke pos di darat untuk mempersiapkan kelengkapan dan kemudian menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, lanjut dia, kapal tersebut sudah dihadang oleh nelayan tradisonal. Pihaknya kemudian naik ke kapal dan meengamabkan 4 orang ABK dan 1 orang nahkoda. Di kapal tersebut pihaknya juga menemukan sekitar 2 ton ikan hasil tangkapan. "Lokasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ketika di wilayah itu sudah dikepung nelayan. Kami dekati, kami periksa. Saya perintahkan anggota, periksa kapal. Sesuai prosedur mendapati 4 ABK, 1 nahkoda. Berbendera Malaysia dan juga menemukian an jaring gilnet tarik sejenis trawl di atas kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, kapal tersebut hanya menemukan izin kerja dari Malaysia. Sedangkan kelengkapan surat-surat lainnya, seperti sirat izin dari Indonesia tidak ada sama sekali. "Itu menyalahi aturan," katanya.
Saksi Zulkifli Nasution selakun nelayan tradisional yang ikut dalam penghadangan tersebut mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 1 siang. Saat itu, dia bersama nelayan tradisional lainnya sedang melaut. "Waktu itu kami melihat ada kapal berbendera Malaysia di wilayah 32 00, kami lihat di Global Positioning System (GPS) Garmin, itu wilayah di Selat Malaka, kami langsung lapor dan mengawal prosesnya sampai ditahan. Saat itu, jaringnya masih di bawah air. Itu artinya mereka sedang bekerja," katanya.
Hakim kemudian kembali bertanya kepada saksi Mulkan dan Ade terkait nahkora, Soeu. "Saat penyerahan barang bukti dan 5 orang ini, apa ada berita acaranya, kepada siapa bapak serahkan," katanya.
Mulkan yang setiap ditanya hakim selalu menjawab dengan kata 'siap' terlihat gugup menjawab pertanyaan hakim. Dikatakannya, dirinya sudah menyerahkan surat serah terima kepada Pasop di darat. "Siap. Ada saya buat berita serah terima. Di darat yang terima penyidik di pos pasop," katanya.
Hakim kemudian menyebutkan, bahwa sebenarnya sudah ada Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan di tingkat penyidikan. Menurutnya, jika SOP tersebut dijalankan, nahkodanya tak akan lari. "Karena menurut kami, kita diberi kewenangan untuk lakukan penegakan hukum untuk jamin peradilan ini. Kalo dijalankan, nahkodanya tak akan kabur. SOP jelas lho, bapak-bapak dari tentara pasti tahu," ujarnya.
Kemudian, Marianus Okto Brewon, selaku saksi ahli dari Kepala Seksi Sarana Latihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Belawan mengatakan bahwa dalam kasus illegal fishing ini, alat tangkap yang digunakan merupakan trawl jenis pukat hela.
Dikatakannya, alat tangkap jenis trawl sudag dilarang berdasarkan Keputusan Presiden 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela, alat tangkap tersebut sudah dilarang penggunaannya untuk di seluruh Indonesia. "Dalam hal ini, kewenangan menangkap hanya oleh petugas, tapi kalau tangkap tangan, maka masyarakatpun bisa untuk kemudian melaporkannya ke petugas," katanya.
Dua orang saksi, Moi dan Kokow mengatakan bahwa kapal tempatnya bekerja berangkat dari Myanmar. Di lokasi tersebut, kapalnya sudah 4 hari sebelumnya mencari ikan. Dirinya tidak tahu menahu mengenai surat-surat izin yang diperlukan untuk menangkap. Dirinya juga tidak tahu sedang berada di mana. "Hanya tahu mencari ikan, dan digaji setiap minggunya," katanya kepada hakim melalui penerjemahnya, Muhammad Jabbar.
Moi juga mengatakan bahwa sejak ditangkap, dirinya dititipkan di kantor Imigrasi Tanjung Balai. "Kami hanya berempat saja, Soeu terpisah dari kami, dia disimpan di kamar yang lain. kami dipisahkan, kami tak pernah berhubungan lagi," kata Jabbar pelan.
Usai sidang, Jaksa Friska Afni, mengatakan, pihaknya menghadirkan 2 orang saksi, yakni Moi dan Kokow karena butuh biaya lagi untuk mendatangkan semuanya. Ketika ditanya kenapa terdakwanya tidak hadir, menurutnya, sejak penyidikan terdakwa sudah tidak ada.
"Karena ditangkap di ZEE dan itu warga negara asing, tidak bisa dilakukan penahanan dan hanya dititipkan di Imigrasi, dan kami pun tak pernah bertemu dengan terdakwanya. Menurut perundang-undangan tetap bisa disidangkan secara in absentia," katanya sambil menyebutkan bahwa terdakwa dikenai dengan pasal Pasal primer dan subsider 85 dan pasal 45 UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Dahli Sirait, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Tanjung Balai Asahan mengatakan, harapan dari masyarakat hakim bisa memvonis dengan berat. "Kita juga meminta agar kapal itu dimusnahkan saja, di hadapan nelayan tradisional, kalau tidak kami akan mengajukan banding, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung, jika putusannya tidak sesuai," katanya.
Pihaknya juga kecewa karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sudah DPO dan juga dalam persidangan tersebut tidak mengarahkan pada bagaimana proses terdakwa kabur. "Terus terang kita kecewa, bagaimana dia bisa kabur.
Sama juga dengan 2 orang ABK lainnya, kenapa tidak dihadirkan. Lalu, tadi soal ikan yang dilelang, itu kalau dijual segar nilainya bisa Rp 15 juta sampai Rp 25 juta, tapi karena kelamaan lelangnya, hanya terjual Rp 1,3 juta saja," katanya.(lin)
Posting Komentar