Penahanan Kasmin Tergantung Keputusan Hakim
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/penahanan-kasmin-tergantung-keputusan.html
MEDAN(ABP)
Berkas perkara milik Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah diterima Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
(PN) Medan. Namun, status penahanan Ketua DPC Partai Demokrat itu yang selama ini menjadi tahanan kota, menunggu keputusan majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelso Japasar Marbun, Selasa (3/3), membenarkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa telah siap untuk diadili.
"Berkas perkara milik Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah kita terima. Dengan nomor register 21/pidsus/tpk/pnmedan. Dan nantinya akan kita
sampaikan ke Ketua PN Medan untuk selanjutnya menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar Nelson.
Dia menyebutkan, terkait status penahanan orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, melihat situasi dari keadaan terdakwa Kasmin Simanjuntak.
Artinya, bila sejak awal penyidikan, penuntutan di Kejaksaan tidak ditahan dengan adanya jaminan serta yang bersangkutan bersikap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan.
Namun, lanjut Nelson, tidak tertutup kemungkinan majelis berpendapat lain dengan mengubah statusnya Kasmin Simanjuntak menjadi ditahan.
Tetapi, untuk merubah status perkara itu dimulai saat persidangan perdana dimulai.
"Disitu sudah melalui proses ketika ditingkat penyidikan, diupayakan
ada menjamin sehingga tidak dilakukan penahanan sepanjang yang bersangkutan kooperatif. Tetapi bila dilakukan penahanan sejaka awal pengadilan meneruskan penahanan tersebut. Apakah penahanan Rutan atau
kota itu akan diteruskan pengadilan. Tetapi tidak tertutup kemungkinan majelis berpendapat lain perkara itu akan dirubah statusnya. Tetapi ketika merubah status saat perkara itu mulai disidangkan,"jelas
Nelson.
Saat disinggung soal uang jaminan Rp200 Juta yang diserahkan Kasmin Simanjuntak. Apakah sudah diterima Pengadilan? Pria berkacamata ini menerangkan secara otomatis sebenarnya uang tersebut memang sudah ada
diserahkan ke kas panitera. ""Secara otomatis uang tersebut juga sudah sampai di Pengadilan Negeri melalui panitera. Karena kitalah yang berhak menyimpan uang tersebut," ujarnya.
Sementara terkait dengan statusnya yang masih aktif menjabat sebagai
Bupati, menurut Nelson akan dikembalikan ke Kemendagri. "Kalau misalnya terdakwa dinonaktifkan, maka kita serahkan ke Kemendagri atau majelis hakim yang menangani perkara ia nantinya," ujarnya.
Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010
tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.(lin)

Posting Komentar