Kabulkan Prapid, Hakim Perintah Polresta Medan Lanjutkan Pemeriksaan Bupati Taput

https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/kabulkan-prapid-hakim-perintah-polresta.html
MEDAN (ABP)
Hakim Tunggal Waspin Simbolon mengabulkan permohonan praperadilan diajukan korban penganiayaan, Widhiastuty Suwardianto (38), terhadap Polresta Medan. Putusan itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
![]() |
Ilustrasi |
"Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, diperintahkan untuk terus dilanjutkan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan terhadap kasus itu dinyatakan tidak sah,"sebutnya.
Pertimbangan hakim, Polresta Medan terlalu dini menerbitkan SP3. Selain itu, para saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni orangtua pemohon dan Charles Pardede, menguatkan keterangan Widhiastuty. Perempuan itu terkonfirmasi sebagai korban penganiayaan sekaligus pembuat laporan ke polisi meskipun alamatnya pada KTP berbeda.
Keterangan terlapor Nikson Nababan di -Berita Acara Perkara (BAP) juga menjadi pertimbangan hakim. Meski membantah melakukan penganiayaan, namun dia mengaku berada di kamar 804 dan 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan saat kejadian pada 20 November 2013. Selain itu, keterangan pemohon Widhiastuty dan saksi juga saling mengait.
Kuasa hukum Widhiastuty CP Siregar, mengaku puas dengan putusan hakim.
"Putusan hakim ini sudah tepat, karena kebijakan Polresta Medan menerbitkan SP3 terlalu dini dan sangat lemah, hanya dengan dalih alamat korban tidak ditemukan. Padahal korban baru dua bulan pindah dari alamatnya karena kurang nyaman setelah banyak mendapat ancaman. Alasan alamat tidak jelas sangat tidak relevan, karena Widhiastuty ada meninggalkan nomor telepon," kata Siregar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya motif politik dalam praperadilan kasus ini, Siregar mengatakan, dia hanya menangani aspek hukum.
"Kalau ada aspek politis sah-sah saja karena jabatan (terlapor) kan jabatan politis, jadi bisa saja ada aspek politis. Tapi saya hanya dari aspek hukum," sebut Siregar.
Seperti diberitakan, seorang warga Cirebon, Widhiastuty Suwardianto, memohon keadilan di PN Medan. Dia mempraperadilkan polisi karena menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang melibatkan Bupati Taput Nikson Nababan.
Widhiastuty memohon agar hakim menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Medan tidak sah. Berdasarkan pengakuannya, penganiayaan itu terjadi di kamar 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan pada 20 November 2013. Ketika itu Nikson masih menjadi calon Bupati Taput yang akan bertarung pada putaran dua. Akibat penganiayaan itu, Widhiastuty mengalami luka memar.
Widhiastuty yang mengaku berhubungan dekat dengan Nikson sejak 2011 langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti lapor LP/1860/K/XI/2013/SU/Polres Medan/Sek M.Kota. Belakangan, kasus itu diambil alih Polresta Medan, diikuti dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.HENTI SIDIK/2301-a/2015/Reskrim tertanggal 8 Januari 2015. SP3 ini membuat Widhiastuty mempraperadilkan Polresta Medan. (lina)
Posting Komentar