Eksekusi Razman Arif, Sudah Sesuai Prosedur
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/eksekusi-razman-arif-sudah-sesuai.html
MEDAN(ABP)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan eksekusi yang dilakukan terhadap Razman Arif Nasution sudah sesuai dengan prosedur hukum merujuk dari putusan Mahkamah Agung (MA).
![]() |
| Chandra Purnama |
Atas kasus penganiyaan yang membuat Razman Arif Nasution harus menjalani kurungan penjara selama 3 bulan.
Mantan penasehat hukum Komjen Pol.Budi Gunawan itu, dieksekusi tim jaksa gabungan di jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (18/3) lalu. Dalam eksekusi tersebut, Razman Arif Nasution sempat melakukan perlawanan terhadap petugas eksekutor.
"Terserah dia (Razman Arif Nasution,red) mau membuat laporan. Karena, kita melakukan eksekusi sudah sesuai kok. Dia juga sudah menandatangi surat berita acara eksekusi disaksikan kepala Lapas Cipinang, JPU dan pihak lain," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikonfrimasi wartawan, Minggu (22/3) siang.
Meski sempat mencuat kabar, Bahwa tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Egi Sudjana akan melaporkan jaksa yang mengeksekusi Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu tidak direspon oleh tim kejaksaan sendiri.
"Dia sudah teken berita acara eksekusi. Terserah dia mau melaporkan kemana. Yang penting kita sudah menjalani eksekusi sesuai dengan prosedur," tandas Chandra.
Razman Arif Nasution melalui tim penasehat hukumnya, batal melaporkan tim kejaksaan yang mengeksuksi dirinya."Razman Ikhlas biarpun dizalimi. Sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum. Saya tidak jadi melaporkan," kata Eggi Sudjana selaku penasehat hukum, Razman Arif Nasution.
Tim yang dipimpin Nanang Sigit itu, sudah melakukan pengintai aktifitas Razman Arif Nasution sejak hari Senin (16/3) kemarin. Dengan waktu selama tiga hari itu. Razman Arif Nasution berhasil diamankan didepan kantor MA di jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman Arif Nasution. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu, dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.
Namun jaksa banding, di Pengadilan Tinggi Medan, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010.(lina)

Posting Komentar