anakbangsapost

Berkas 'Anak Main' Tamin Sukardi Dilimpahkan Ke PN Medan

Medan(ABP)
Sebentar lagi, A Guan alias Gunawan akan duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara milik pria yang disebut-sebut sebagai 'anak main' Tamin Sukardi, A Guan alias Gunawan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ilustrasi
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah itu, Nilma Lubis. "Sudah dilimpahkan berkasnya (ke PN Medan) Senin (16/3) lalu," ujar Nilma saat ditemui wartawan di Gedung PN Medan.
Meski begitu, Humas PN Medan, Nelson J Marbun belum mengetahui soal berkas tersebut. "Itu berkas pidana umum ya. Ntar saya cek dulu," kata Nelson saat dihubungi wartawan melalui telepon selular, Jumat (20/3) sore.
Sebelumnya, A Guan alias Gunawan dikirim ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah dilimpahkan petugas Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu dalam tahap II (P-22) ke Kejari Medan. A Guan sempat tidak ditahan penyidik Poldasu. Namun, akhirnya ditahan oleh Subdit II Harda Tahbang Poldasu karena terbukti melakukan penipuan surat tanah terhadap korbannya, Arsyad Lis. A Guan dilaporkan oleh Arsyad Lis
dengan Nomor: LP/525/V/2013/SPKT III tanggal 26-5-2013 lalu.
A Guan ditahan diduga karena memalsukan surat tanah PTPN II di Jalan Meteorologi Pancing Medan dan mengalihkan atas namanya sendiri. Arsyad Lis membeli dari A Guan hampir miliaran rupiah. Setelah uang pembayaran telah diberikan, Arsyad Lis hendak melaksanakan pembangunan dan hendak melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. Dari BPN, akhirnya Arsyad Lis mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata milik negara.
Selain kasus penipuan sertifikat tanah, A Guan juga terjerat pemalsuan sertifikat Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi, yang berada di Padang Bulan Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus. Pada kasus itu, Poldasu sempat menangguhkan penahanannya. Meski akhirnya kembali ditahan pada pekan lalu. Dia diduga sebagai dalang pemalsuan SHM atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan.
A Guan warga Jalan Pasar III No 1E, Glugur Darat, Medan Timur, ini memang dikenal licin dan diketahui punya koneksi dekat dengan penegak hukum. Di belakang A Guan diduga Tamin Sukardi yang disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk menerbitkan SHM atas nama Tandianus melalui A Guan.
Dalam kasus mafia tanah, Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Yusuf
Saprudin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka yakni Gunawan alias A Guan, H Subagyo selaku mantan Kakanwil BPN Medan, Edison SH selaku mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah serta Tandianus.
Menurut Yusuf, peran Gunawan alias A Guan terungkap saat pemeriksaan terhadap pihak BPN yaitu Subagyo dan Edison. Sedangkan dugaan keterlibat Tamin Sukardi adalah berdasarkan keterangan A Guan. Tamin Sukardi yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia tanah terkait laporan Tengku Khairul Amar dengan Nomor : LP/900/III/2013/SPKTI.(lina)

Related

Hukum 9087533877145956548

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item