anakbangsapost

Produk Kacang Arab Tanpa Ijin Disperindag Medan

MEDAN - Konsumen yang ingin membeli kacang arab, harus lebih berhati-hati. Pasalnya usaha kacang arab milik Husain warga keturunan Tiongha yang berlokasi di Jalan Seram No 18, tepat di depan Plaza Bangunan tidak mengantongi ijin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan (Desperindag).
“Kami sangat kecewa sekali sama pak Husain. Soalnya selama ini, pengakuan pak Husain kacang arab yang dijualnya halal dan terjamin. Soalnya pak Husain sudah puluhan tahun, menekunni usahanya itu. Selain itu, pelanggan pak Husain kebanyakan orang yang beragama muslim. Makanya, kami percaya kacang arab yang dijualnya selama ini halal. Kalau kami tahu usaha kacang arab pak Husain tidak punya ijin halal mungkin tidak kami beli,"kata Rudi pelanggan kacang arab Husain, Selasa (28/3/2017).
Kalau bisa usaha ini, diperiksa Desperindag Medan, ujarnya.
Sementara seorang sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota mengungkapkan tidak bisa memaksa pengusaha harus membuat sertifikat halal. Sebab tidak ada sangsi hukumnya.
"Paling, kami hanya bisa menghimbau masyarakat. BelilaH produk yang halal. Salah satu contohnya, pengusaha roti ganda pernah ditegur . Tapi pengusahanya menjawab, kan yang membeli roti ganda ini bukan orang yang beragama muslim saja,"katanya.
Jadi mau gimana lagi harus kami lakui, sementara tidak ada sangsi hukumnya untuk si pengusaha yang tidak mempunyai ijin halalnya.  ( AF)

Related

Medan 167749098255113734

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item