Korupsi Terminal Amplas di Kejatisu Belum Tuntas, Muncul Kasus Revitalisasi Terminal Pinang Baris di Poldasu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/01/korupsi-terminal-amplas-di-kejatisu.html
MEDAN - Belum tuntas kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Amplas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp10,5 miliar di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan yang ditangani Kejati Sumut, kini muncul kasus hampir serupa dengan tahun dan lokasi berbeda serta anggaran yang berbeda.
Kasus itu adalah dugaan korupsi revitalisasi Terminal Pinang Baris yang juga bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2015 dengan nominal Rp5,5 miliar. Bedanya, jika dugaan korupsi revitalisasi Terminal Amplas ditangani Kejati Sumut, untuk kasus dugaan korupsi Terminal Pinang Baris ditangani Polda Sumut.
"Ada laporannya dari masyarakat, dan saat ini masih mau mengklarifikasi ke Inspektorat Pemko Medan, apakah dugaanp kerugian negaranya sudah ditindaklanjuti atau belum," ungkap salah seorang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (10/1/2017).
Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal itu. "Tak tahu soal itu," akunya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Medan, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi via seluler, menegaskan jika kasus itu terjadi saat Dinas Perkim dipimpin Gunawan Surya Lubis. "Belum tahu aku itu, nanti kucek dulu. Kalaupun ada, itu belum aku. Masih yang lama (Gunawan Surya Lubis)," jawab Syampurno yang juga Kadis TRTB Medan ini sambil menutup telepon seluler (ponsel)-nya.
Terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriono yang dimintai tanggapannya, menegaskan Polda Sumut harus profesional dalam menangani kasus itu. Terlebih, katanya, kasus serupa sudah ditangani Kejati Sumut. Maka dari itu, sebaiknya Polda Sumut bisa lebih tegas dan tuntas dalam menangani kasus itu.
"Makanya dituntut agar penyidik profesional, jangan sampai menyandera calon tersangka. Tetapkan segera tersangkanya, karena kalau tidak maka itu akan sarat dengan bargaining antara penyidik dengan calon tersangka," tandasnya.
Dia membandingkan dengan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut, yang sampai sekarang tidak memeriksa pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Gunawan Surya Lubis.
"Jangan hanya kuasa pengguna anggaran (KPA), harusnya pengguna anggaran mesti diperiksa. Bagaimana proyek itu berjalan kalau tak diteken pengguna anggaran," tukasnya lagi.(pn/int)
Posting Komentar