anakbangsapost

4 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Oknum Polisi Ditangkap Polsek Tanah Jawa

TANAH JAWA - Empat terduga kasus narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun. Dari empat pelaku tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar, yakni HS (42), wiraswasta, warga Huta Rajamaligas IV Nagori Rajamaligas Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, AS (31), Polri, warga Huta Andarasih Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan A (36), wiraswasta, warga Jalan Gereja nomor 77 Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A. Siringoringo menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan di rumah HS di Huta Rajamaligas IV Nagori Rajamaligas Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Kamis (12/1-2017).
Pelaku berhasil diamankan berawal dari dibekuknya RS(42), wiraswasta, Warga Huta Rajamaligas II Nagori Rajamaligas Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, ketika menggunakan sabu. Darinya diperoleh barang bukti berupa 1 buah bong/ alat hisap Sabu dan 1 buah kaca pirex yang berisikan lekatan kristal diduga sabu.
RS menerangkan bahwa di rumah HS sering dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu. Tidak menyia-nyiakan waktu, jajaran Polsekta Tanah Jawa melakukan penggerebekan. Benar saja, dari TKP itu ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu serta barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, HS selaku pemilik rumah akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diantarkan oleh AS yang ditemani seorang warga keturunan bernama A dengan mengendarai Toyota Avanza plat B 80.
Pengejaranpun dilakukan terhadap AS dan A. Akhirnya, keduanya berhasil dibekuk bersama barang buktinya 20 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu (paket kecil), 2 bungkus diduga sabu (paket besar), 1 bungkus paket besar diduga bekas sisa sabu, 1 bungkus pkastik kosong, 1 unit timbangan electric, , 1 buah gunting, 1 unit Handphone merk NOKIA, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 buah dompet warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.480.000.-, 1 unit Mobil Avanza Nomor Plat B 80, 1 buah sendok dari kertas dan 2 buah mancis.
Para pelaku langsung doboyong ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (msjk)

Related

Kriminal 2451262775773216027

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item