anakbangsapost

Ratusan Warga Simpang Empat Asahan Demo PT Padasa Enam Utama

ASAHAN - Ratusan warga Simpang Empat yang mengatasnamakan diri Koalisi Barisan Rakyat (KOBAR) berdemo di kantor perkebunan PT.Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Kamis  (12/12/2017). Dalam orasinya para pendemo yang diwakili ketua Kobar Dodi Riza Pohan meminta PT Padasa untuk tidak melanjutkan tuntutanya kepengadilan atas tanah yang dimiliki para petani yang berbatasan dengan perkebunan Padasa.
Bahwa pada sebenarnya para petani kobar tidak pernah menggarap atau menguasai tanah milik PT.Padasa ini sesuai dengan asal usul surat tanah para petani SK keputusan Gupsu No.55/DA/VML/1/73 Tanggal 6-5-1975 di mana didistribusikan kepada rakyat seluas 62 Ha dan juga SK Agraria Tkt.ll Asahan No.2281/1/1982 tanggal 9-11-1982 di mana didistribusikan kepafa rakyat seluas 42 Ha yang telah menggarap lahan sejak tahun 1952, demikian dijelaskan Dodi.
Dengan uraian itu maka dapat dibuktikan dengan jelas dan tegas bahwa lahan-lahan yang dimiliki petani Kobar tidak termasuk dalam HGU PT.Padasa Enam Utama.
"Untuk itu kami meminta kepada Bupati Asahan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) antara pihak Padasa dan petani agar pihak Padasa mengakui lahan yang dimiliki dan dikuasai petani adalah sah sesuai hukum negara RI,"tandasnya.
Dia juga meminta BPN mencabut SK perpanjangan HGU PT.Padasa No.23/HGU/BPN RI/2014 karena masih ada sengketa lahan dengan petani Kecamatan Simpang Empat. "Untuk kami juga meminta kepada BPN Asahan untuk segera kembali mengukur terhadap objek HGU lahan PT.Padasa dan serta objek SHM milik para petani sehingga diperoleh letek dan batas lahan sebenarnya dari kedua belah pihak,"serunya.
Manajemen PT. Padasa  kemudian menerima 6 perwakilan Kobar untuk berdialog yang diterima langsung oleh Administratur Ir.Rudianto ES dan Humas M.Kamil.
Karena para petani tetap meminta supaya membebaskan lahannya maka Ir.Rudianto.ES tidak bisa memberi keputusan dan masalah ini diserahkan ke kantor pusat di Medan. 
"Untuk keputusannya nanti sama-sama kita tunggu kabarnya,"ujar Rudianto.
Kepada www.anakbangsapost.com, M.Kamil, Humas Padasa membenarkan PT.Padasa memenangkan gugatan di Mahkamah Agung tingkat kasasi yang memutuskan sebagai pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1980 yang berada diatas satu hamparan areal tanah perkebunan seluas lebih kurang 954 hektar, terletak di Desa Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
"Dengan putusan itu maka kami mensosialisasikannya kepada warga antara lain Gepeng dan kawan kawan, Nurmala, Pohan, Rizal, Suyono, Zaidun,Tariaman Purba,dan Abdul Mazid,"katanya.
Tetapi begitu kami mendatangi para pemilik tanah mereka menganggap kami akan merampas hak mereka. Untuk itu kami akan segera melaporkan hal ini kepada pemilik PT, Padasa agar masalah ini cepat selesai melalui jalur hukum, apakah nanti akan dieksekusi lahan 153 hektar, tandas Kamil  (JC)

Related

Peristiwa 8853120015575158980

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item