Poldasu Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/poldasu-tangkap-penjual-senjata-api.html
Medan, (ABP)
Dua tersangka penjual senjata api illegal, Selasa (16/8/2016) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Restoran Hotel Menara Lexus Medan. Salah satu tersangka merupakan mantan anggota TNI.
Keduanya, IM (49) warga Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan dan AG (43) warga Hiliadulo Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sepucuk pistol jenis revolver dan dua butir peluru.
Informasi yang didapat, AG memperoleh senjata tersebut dari ARH yang kini buron dengan cara membeli seharga Rp 3 juta. Ia kemudian hendak menjualnya lagi kepada seseorang dengan harga Rp 7 juta termasuk dua butir peluru.
Kepada keduanya, petugas akan mengenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjat a api dan bahan peledak. (af)
Dua tersangka penjual senjata api illegal, Selasa (16/8/2016) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Restoran Hotel Menara Lexus Medan. Salah satu tersangka merupakan mantan anggota TNI.
Keduanya, IM (49) warga Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan dan AG (43) warga Hiliadulo Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sepucuk pistol jenis revolver dan dua butir peluru.Informasi yang didapat, AG memperoleh senjata tersebut dari ARH yang kini buron dengan cara membeli seharga Rp 3 juta. Ia kemudian hendak menjualnya lagi kepada seseorang dengan harga Rp 7 juta termasuk dua butir peluru.
Kepada keduanya, petugas akan mengenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjat a api dan bahan peledak. (af)
Posting Komentar