173 Napi Rutan Kelas II B Humbahas Dapat Remisi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/173-napi-rutan-kelas-ii-b-humbahas.html
Doloksanggul, (ABP)
Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia, sebanyak 173 orang narapidana (Napi) rumah tahanan (rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapat pengurangan masa tahanan (remisi). Dari 173 orang tadi, delapan orang diantaranya mendapat remisi bebas. Remisi bebas tersebut langsung diberikan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor bertempat di Rutan kelas II B Humbahas, Dolok Sanggul, (17/8/2016).
Penyerahan remisi kepada napi rutan kelas II B Humbahas itu didampingi Kapolres Humbahas AKBP Idodo Simangunsong, Kajari Humbahas Zaedar Rasepta, Sekdakab Saul Situmorang dan para pimpinan SKPD Pemkab Humbahas.
Kepala rutan Kelas II B Humbahas, Jonner Manik didampingi Kasubsie pelayanan tahanan Jakaris Sianturi, di sela pemberian remisi oleh bupati Dosmar, kepada beberapa media mengatakan, bahwa dalam rangka peringatan HUT RI ke 71, pihaknya mengusulkan 173 orang napi dari berbagai kasus untuk mendapatkan remisi.
“Dari jumlah yang kita usulkan semua disetujui dan delapan diantaranya mendapat remisi bebas,” jelas Jakaris.
Jakaris menambahkan, dari 8 napi yang mendapat remisi bebas itu, empat diantaranya kasus Narkoba dan empat lainnya kasus pidum (pidana umum). “Usulan remisi dari kita didasari berbagai syarat yakni berkelakuan baik dan enam bulan bulan ditempat sebelum pengajuan remisi,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Jakaris, penghuni rutan kelas II B Humbahas sebanyak 277 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 napi laki-laki dan 34 napi perempuan. Kasus napi penghuni rutan itu mayoritas karena tersangkut narkoba, pidum dan lainnya.
Lebih jauh katanya, saat ini rutan kelas II B Humbahas sudah over kapasitas. Sebab penghuni rutan idealnya 150 orang. “Saat ini penghuni rutan sudah 277. Napi penghuni rutan ini mayoritas pindahan dari rutan diluar Kabupaten Humbahas,” tandasnya. (rel/ea)
Posting Komentar