anakbangsapost

Curi Celana Dalam, Tiga Pria Nyaris Dihakimi Massa

Medan, ( ABP)
Nuriza Acela (20) mahasiswi yang ngekost di Jalan Garu II Gang Tanjung Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas yang baru pulang dari rumah temannya, terkejut melihat barang-barang miliknya raib, Rabu (03/08/2016).
Yang membuat dirinya lebih jengkel lagi, barang yang hilang termasuk pakaian dalam yang ada dalam kamarnya.
ilustrasi
Nuriza mengungkapkan, usai melihat kosnya berantakan, ia melihat seorang wanita yang kosnya berdekatan memakai baju miliknya. Merasa curiga, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada ibu kosnya tak jauh dari kamar korban.
Selanjutnya, bersama sejumlah warga, ibu kos korban membuka pintu kamar wanita tersebut yang ternyata adalah istri Junaidi Lubis, salah seorang tersangka yang memang tempat kosnya tak jauh dari kos korban.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang milik korban memang berada di kamar kos tersangka. Karena terbukti melakukan pencurian, warga pun menahan tersangka dan melapor ke polisi.
Setibanya di lokasi, polisi kemudian menginterogasi tersangka. Atas pengakuan tersangka, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain.
Keempat pria tersebut masing-masing Junaidi Lubis (33) warga Jalan Garu I, Medan Amplas, Pijai Kumar Rambe (20), Sahril Siregar, (21) dan Jainuddin (22) ketiganya warga Padang Malaka, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Para tersangka sempat dihakimi massa, beruntung petugas dari Unit Reskrim Polsek Patumbak datang dan membawa tersangka ke kantor polisi.
Adapun barang-barang milik korban yang diambil para tersangka antara lain empat potong celana dalam wanita, empat potong bra, 25 potong jilbab, 30 potong pakaian wanita, tiga tas sandang, satu ransel, satu sarung, sepasang sepatu perempuan, satu unit magic com, satu kipas angin, satu dispenser dan sehelai handuk dengan kerugian ditaksir hampir puluhan juta.
Tersangka nekat mencuri hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 363 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Ferry. (Agas)

Related

Kriminal 8852578790535409424

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item