Hukuman Diperjual belikan Rp. 10 Juta di Tebingtinggi?
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/06/hukuman-diperjual-belikan-rp-10-juta-di.html
Tebing Tinggi(ABP)
"Anehnya di negeri ini hukuman bisa dibeli" lirik lagu itu bukan sekedar enak di telinga, namun nyata-nya itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Terdakwa Friska Br Sitorus jatuh pingsan setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eryusman SH di PN Tebing yang memvonis dirinya 5 Bulan kurungan penjara, Selasa (14/6-2016).
![]() |
|
Terdakwa Friska Br Sitorus pingsan
di PN
Tebing Tinggi didampingi suami dan anaknya.
|
Friska Br Sitorus limbung di luar ruang sidang, kemudian dibopong oleh suaminya dan pengungjung sidang lainnya ke kursi panjang yang terletak di luar ruang sidang, diupayakan untuk bangun namun tak berapa lama Friska siuman setelah dibantu pernafasan dan diolesi minyak. Hal itu menarik perhatian pengungjung di PN Tebing Tinggi, sehingga terkuaklah rahasia dari suaminya, Luas Hutagalung yang tinggal di Desa Silobaoang, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa istrinya "shock" mendengar putusan sampai 5 Bulan padahal sudah diurus perkaranya melalui Jaksa H. Alvin Ziawa SH, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum atas perkara nomor 226/Pid.B/2016/PN.TBT.
Terbertik rahasia dari Suami terdakwa bahwa oknum JPU H. Alvin Ziawa SH telah menerima uang Rp 10 juta, yang menjanjikan bahwa Friska Br Sitorus akan menjalani hukuman 4 bulan saja dihitung dari tanggal 20 Februari 2016. Seharusnya setidaknya tanggal 20 Juni 2016 Friska Br Sitorus sudah bebas, namun ternyata di luar perjanjian hukuman sampai 5 bulan, prediksi itu meleset.
Hutagalung suami Friska Br Sitorus sangat menyesalkan kelakuan oknum Jaksa yang sudah dibayar Rp 10 juta untuk mendapatkan hukuman 4 bulan. "Saya bahkan menawar Rp 8 juta tapi oknum Jaksa Alvin Ziawa bersikeras memaksa harus Rp 10 juta", ungkap Hutagalung meminta agar ini tidak diekspos dulu sebelum uang dikembalikan oleh oknum Jaksa Alvin Ziawa.
Oknum Jaksa Alvin Ziawa yang dicoba wartawan dikonfirmasi soal itu tidak berhasil ditemui. Alvin Ziawa langsung melarikan diri tanpa memperhatikan terdakwa yang pingsan seusai persidangan. Bahkan Setelah pegawai pengawal tahanan mencari-carinya untuk mempertanggungjawabkan kondisi tahanan yang pingsan di persidangan, pegawai pengawal tahanan itu pun merasa jengkel karena Alvin Ziawa tidak bisa dihubungi. Menurut Pengawal Tahanan bahwa mereka tidak bisa membawa tahanan yang berubah kondisinya ke ruangan tahanan, karena Pihak Lapas tidak mau menerima tahanan yang pingsan. Untung saja, kondisi Friska Br Sitorus membaik sehingga bisa dibopong untuk masuk ke mobil tahanan kemudian dikembalikan ke Lapas Tebing Tinggi.(bortob)

Posting Komentar