Komisi C DPRD Medan Sidak Ke Karoke Milo
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/10/komisi-c-dprd-medan-sidak-ke-karoke-milo.html
MEDAN( ABP)
Pintu utama Karaoke Milo yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tampak setengah tertutup saat para anggota Komisi C DPRD Medan datang, Selasa (13/10/2015). Komisi C datang terkait pengaduan warga soal dugaan pemalsuan tandatangan warga untuk pengurusan izin karaoke tersebut.
Selain menyangkut pemalsuan tanda tangan warga, karaoke tersebut juga melanggar Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana jarak antara bangunan karaoke harus minimal 100 meter dari tempat ibadah dan gedung sekolah. Kenyataannya, jarak gedung karaoke tersebut hanya sekitar 20 meter dari bangunan Mesjid An-Nazafah.
Sebelumnya pihak karaoke telah diundang sebanyak tiga kali untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), namun selalu mangkir.
Para anggota Komisi C memeriksa satu per satu ruang karaoke, mulai dari lantai 1 hingga lantai 3. Setelah dilakukan uji coba dengar suara, terbukti bahwa Karaoke Milo tidak menggunakan pengedap suara yang mampu meredam suara. Meski pintu telah ditutup, tetap saja suara dari dalam ruang karaoke terdengar ke luar.
"Ini masih kedengaran ini," ujar Ketua Komisi C, Salman Alfarisi.
Selesai melakukan pemantauan, Komisi C yang duduk bersama para pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan warga sekitar karaoke, meminta agar mulai besok Karaoke Milo ditutup.
"Ini, kan, sudah jelas terbukti. Seharusnya kalian yang harus mengeksekusinya. Apalagi rupanya yang membuat Dinas Pariwisata ragu?" ujar Salman kepada pihak Disbudpar.
Boydo Panjaitan, anggota Komisi C lainnya, meminta Karaoke Milo untuk tidak lagi beroperasi mulai besok.
"Di sini ada pemalsuan. Saya mewajibkan ini tutup. Tidak boleh lagi beroperasi. Ini harus ditindak. Mulai besok ini harus ditutup," katanya.
Keputusan ini pun disambut gembira oleh warga. Zaman, salah seorang warga, mengatakan kenapa bisa Pemko Medan melanggar aturan yang telah dibuat.
"Kami enggak nuntut apa-apa, kami hanya heran kenapa bapak-bapak melanggar aturan yang bapak buat sendiri. Perda itu dibuat atas nama rakyat. Sudah jelas diatur minimal harus 100 meter. Kenapa bapak kasih izin," katanya dengan nada tinggi. ( Afdal)
Posting Komentar