Pilkades Serentak di Madina Masih Menunggu Perda
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/09/pilkades-serentak-di-madina-masih.html
PANYABUNGAN(ABP)
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di perkirakan 200 desa yang sudah habis jabatan dari 23 Kecamatan yang terdiri dari 377 desa yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)masih menunggu pengesahan peraturan daerah yang di laksanakan DPRD Madina.
Adanya peraturan Bupati Madina tentang jabatan kepala desa yang sudah habis jabatan, harus digantikan pejabat sementara dari unsur pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian disampaikan kepala Tata Pemerintahan Daerah Hendra P Batubara kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (08/09).
Lanjut” Pemkab Madina telah merencanakan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2016 yang akan datang, namun karena belum disahkannya Perda madina yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades serentak.
Sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2014 pasal 31 point (2) yang berbunyi pemerintah daerah Kabupaten/ Kota menerapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades sebagai mana yang di maksud pasal ayat (1) dengan peraturan daerah Kabupaten / Kota
Dan kita harus menunggu tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepada desa, sesuai UU nomor 6 tahun 2014, karena ketidak adaan Perda tersebut kita belum bisa memastikan bulan pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut. Ungkapnya.
Pelaksanaan Pilkades ini bisa di laksnakan setelah Perda terbentuk oleh DPRD, sedangkan dasar hukumnya yakni UU nomor 6 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 43 tentang peraturan pelaksanaan desa dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa.
Walaupun Perda tersebut di sahkan, maka harus menjalani tahapan evaluasi di tingkat Provinsi, selanjutnya akan ada peraturan Bupati Madina untuk penetapan pelaksanaan Pilkades tersebut, sementara sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2014 ini pelaksanaan Pilkades serentak di artikan pelaksanaannya selama 3 tahun bisa di laksanakan 6 kali pemiliha, bisa di sebut dalam 1 tahun bisa di laksanakan 2 kali pemilihan.
Sesuai UU desa nomor 6 tahun 2014, Pilkades di atur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten / Kota, sedangkan Pemkab Madina telah mengusulkan pagu anggaran ke DPRD Madina setiap desa di tampung anggaran sebesar 6 juta/desa, namun pengusulan tersebut tergantung pembahasan DPRD Madina apakah mereka setuju apa yang di usulkan dari Pemkab Madina. Katanya.
Di samping itu juga Hendra menyampaikan, adanya rencana Bupati Madina Drs Dahlan Hasan nasution pada tahun 2016 yang akan datang, menaikan honor tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dan BPD masing- masing wilayah, Ucap Hendra.
Dalam hal ini juga kita sangat mengharapkan ke DPRD Madina agar mendukung program pemerintah untuk membina dan membangun desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Madina ini, pungkasnya. (SN)
Posting Komentar