MUI Kota Medan Keberatan Karoke Milo Masih Beroperasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/mui-kota-medan-keberatan-karoke-milo_24.html
Medan ( ABP)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan segera menindaklanjuti kasus karoke Milo Jalan Juanda simpang Jalan Sisingamaraja Medan, yang masih beroperasi sampai sekarang. Tempat hiburan ini dinilai sudah melanggar Perda No 4 Tahun 2014 karena berdiri bersebelahan dengan Masjid An Nazhafa Jalan Rumah Sumbul.
![]() |
| Karoke Milo di Jl. SM. Raja Medan |
Ketua MUI Medan Muhamad Hatta, saat ditemui Anak Bangsa Post diruang kerjanya, Sabtu (22/8), mengungkapkan, Dinas Pariwisata Medan seharusnya bisa cepat mengambil tindakan terhadap karoke Milo yang telah melanggar peraturan pemerintah Kota Medan. Apalagi masyarakat di sekitar Jalan Rumah Sumbul sudah tidak sabar untuk berdemo atas keberadaan tempat hiburan itu.
“Makanya Dinas Pariwisata Medan harus cepat menindak Karoke Milo, supaya tidak beroperasi lagi,”kata M Hatta.
Apalagi permasalahan ini sudah diketahui DPRD Medan khususnya Komisi C. Sayangnya pengusaha karoke Milo masih membandel karena tidak memenuhi undangan DPRD Medan. Diduga pengusaha karoke Milo merasa sudah kebal hukum, sehingga panggilan Komisi C DPRD Medan diabaikanya,"tambahnya.
Informasi yang didapat, Prof. Muhamad Hatta akan segera melaporkan kepada Plt Walikota Medan. “Soalnya saya yakin Pemerintah Kota Medan belum mengetahui permasalahan karoke Milo ini,”ujarnya.
Sementara Herman, Manager Karoke Milo, Jumat, (21/8) meminta agar kasusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi. “Saat ini sedang diselesaikan seorang wartawan di Pemko Medan, jadi tidak usah diurus lagi,”katanya. (ag)

Posting Komentar