Buron 7 Bulan Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Di Rumah Bibi

https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/buron-7-bulan-residivis-kasus-pencurian.html
Pantai Labu(ABP)
Buron selama 7 bulan, Polsek Beringin berhasil membekuk Felik (25) dari rumah bibinya di Gang Besi Dusun Tante Kecamatan Ramunia II Kecamatan Pantai Labu tak jauh dari rumahnya, Selasa (28/7) sekira pukul 22.30 Wib
Informasi diperoleh, sebelumnya dengan menumpang temannya, lajang anak keempat dari enam berusadara itu pada bulan Desember tahun lalu kalan-jalan ke Desa Paluh sibaji Kecamatan Pantai Labu. Saat berada di depan rumah Herman di Gang Jago Desa Paluh Sibaji, buruh bangunan ini meminta berhenti dan temannya melanjutkan perjalanan.
Melihat situasi rumah Herman sepi dan pintu depannya terbuka, pria yang pernah mendekam dalam penjara selama tiga bulan kasus pencurian besi luku itu masuk kedalam rumah Herman.
Tiba dalam rumah korban, Felik melihat kunci sepedaamotor Honda CBR warna putih BK 3031 MAD milik Herman tergantung di sepedamotor. Tanpa membuang kesempatan, Felik langsung mencuri sepedamotor korban dan membawanya ke rumahnya. Selanjutnya dengan mengendarai sepedamotor hasil curiannya itu Felik kabur ke rumah Suro pak leknya. Tak lama setelah berada di rumah familinya, Felik menyuruh Abdul warga Indrapura yang dikenalnya di Beringin untuk menjual sepedamotor milik korban seharga Rp 3,5 juta.
Dari hasil penjualan sepedamotor itu, Felik mendapat bagian Rp 3,2 juta sedangkan Abdul diberinya Rp 300 ribu atas jasanya menjual sepedamotor milik korban. “Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu aku gunakan untuk membeli baju,” sebut Felik di Polsek Beringin, Rabu (29/7) siang.
Merasa jika pencurian sepedamotor milik korban tidak bakalan diselidiki polisi karena sudah lama berlalu maka Felik pun memilih pulang kampong saat lebaran lalu. Namun kepulangan Felik langsung dicium Polsek Beringin yang langsung menyergapnya saat hendak tidur. “Tahun 2005 lalu aku pernah dipenjara tiga bulan karena mencuri besi luku yang ku jual seharga Rp 700 ribu dan ku gunakan untuk foya-foya,” ujarnya
Kapolsek Beringin AKP. Iwan Kurnianto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi ketika dikonfirmasi menyebutkan tersangka Felik sudah diperiksa dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (KK/Adis)
Posting Komentar