Pencipta Lagu Sumut Terima Royalti Dari Karya Cipta Indonesia (KCI) Medan

https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/pencipta-lagu-sumut-terima-royalti-dari.html
Medan, (ABP)
Para seniman pencipta lagu di Sumatera Utara, menerima Royalti hasil kreasi mereka dari Karya Cipta Indonesia (KCI) Medan. Bertempat di sekretariat lembaga yang mewakili para seniman dengan para penikmat dan pengguna lagu itu, Jl. Ir. H. Juanda Baru No.11 Medan, Kamis(30/7).
Bahrumsyah Panjaitan,SS selaku Kepala Wilayah KCI Sumut, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para seniman ataupun ahli waris yang mewakili, dalam acara distribusi Royalti. Disebutkannya, seuai arahan dari KCI Pusat di Jakarta saat menghadiri HUT ke 25 lembaga nirlaba itu beberapa waktu lalu. KCI Perwakilan Medan diminta mensosialisasikan UU HKI No. 28/2014, tentang Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI Cq. Dirjen HAKI berisi status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan UU itu, Karya Cipta Indonesia (KCI) menjadi adalah LMKN yang ditunjuk oleh Pemerintah yang sah (Legal) sebagai LMK yang memenuhi syarat, mewakili para seniman dalam memperoleh haknya dari para produsen dan pengguna ataupun penikmat lagu secara komersial.
Secara prinsip KCI diberikan kuasa oleh para pencipta lagu yang terikat perjanjian dengan KCI, guna memperoleh hak atas ciptaanya. Melakukan gugatan atas pelanggaran hak cipta secara hukum pidana ataupun perdata atas nama pencipta lagu, Sesuai UU No. 19 tahun 2002 dan UU No. 28 tahun 2014", lugas Bahrumsyah.
Dijelaskan Bahrumsyah para pengguna/user lagu yang dengan tanpa hak melanggar Pasal 7(3) dan pasal 52 untuk penggunaan secara komersil, maupun menngunakan lagu tanpa hak/tanpa ijin pencipta lagu, dipidana paling lama 3 tahun serta denda Rp. 500 juta.
"Mudah-mudahan Royalti yang diberikan bakal memicu semangat dan kreatifitas para pencipta lagu di Sumatera Utara untuk terus berkreasi dan berkarya", papar Bahrumsyah. Lalu menginformasikan, untuk tahun ini Royalti yang diterima meningkat hingga 65% dari Royalti yang diterima tahun sebelumnya.
Ridho Awaliyah ahli waris dari Alm. Dra.Hj.Nur Asiah Jamil, mengatakan sangat terharu dan berterima kasih atas penyaluran Royaltti. Hingga para pencipta lagu ataupun warisnya, merasa bangga sebab ada penghargaan atas karya cipta mereka.
"Saya himbau para pencipta lagu ataupun waris yang belum mendaftarkan karya cipta, dapat mendaftarkan karya cipta mereka di KCI", ujar Ridho Awaliyah. Selain beliau, terlihat hadir dalam acara distribusi para seniman Sumut lainnya, seperti H.Mastar Ain Tanjung, yang dikenal lewat lagu-lagunya yang minta para remaja menjauhi narkoba lewat lembaga LETUPAN. Jalaut Hutabarat (Wak Uteh) sementara yang mewakili lagu etnis Karo yaitu : Ismed Barus,Daud Barus,Pinta Bangun dan Ngapuli Depari sebagai Ahli Waris dari Pencipta Lagu Karo Alm. Djaga Depari.(alfisya)
Posting Komentar