Polres Tapsel Gelar Perkara Hasil Tangkapan Kasus Narkoba
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/07/polres-tapsel-gelar-perkara-hasil.html
Tapanuli Selatan(ABP)
Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar perkara hasil tangkapan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu, bertempat dihalaman dalam Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja kota Padangsidimpuan, Selasa (28/7).
Kapolres Tapsel AKBP Parluatan Siregar MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi dalam gelar perkara tersebut membeberkan kronologis keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus narkoba, yang ditengarai akan diedarkan diwilayah hukum Tapsel dan Padangsidimpuan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari Selasa (21/7).
Anggota diterjunkan kelokasi sesuai dengan informasi dan sekira pukul 22.00 Wib di Desa Kecamatan Angkola Selatan Tapsel tepatnya dijembatan simpang Napa anggota Satres narkoba berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni RAS alias Panpan (19) dan HL alias Ari (19), yang keduanya penduduk jalan Albion Hutabarat Gang Dame kota Padangsidimpuan dan dari keduanya disita satu (1) buah tas ransel warna hitam merk Sport yang didalamnya berisi 3 (tiga) bal narkoba jenis Ganja terbungkus lakban warna coklat dengan berat 3 kg dan satu bungkus Ganja dalam balutan kertas nasi warna coklat dengan berat 2,5 gram, urai Kapolres.
“Dari introgasi penyidik barang haram tersebut diperoleh keduanya dari seorang laki-laki inisial S yang masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapsel penduduk kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka terang Kapolres, sisa Ganja tersebut disimpan didalam salah satu gubuk yang berada disimpang Adian Nasonang Kecamatan Angkola Barat, dan dari pengakuan itu ditemukan lagi ganja sebanyak 7 (tujuh) bal dengan berat 7 kg yang berbalut lakban warna coklat dan kemudian keduanya mengaku hanya sebagai kurir serta perantara jual beli yang mendapat upah sebesar Rp.100 ribu/bal/kg, imbuh Kapolres.
Sebelumnya tambah Kapolres, pada hari Minggu (21/6) tepatnya bulan puasa Ramadhan 1436 H kemarin, sekira pukul 21.30 Wib di Desa Bandar Hapinis Kecamatan Muara Batangtoru telah berhasil menangkap seorang lak-laki LL (34) penduduk Desa Muara Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru dan dari LL berhasil disita satu buah tas ransel warna hitam merk Virtago yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bal/bungkus Ganja dengan berat 9 kg beserta satu (1) unit sepeda motor (sepmor) warna hijau merk Yamaha Mio BB 3324 HP.
Dari pengakuan tersangka terang Kapolres barang haram ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria KR (juga jadi DPO) di kota Panyabungan Kabupaten Madina dengan cara membeli seharga Rp.4,5 juta dan baru dibayar sebanyak Rp.3,5 juta sedangkan sisanya jadi utang.
Dengan demikian tegas Kapolres didampingi salah seorang tokoh masyarakat Tapsel M.Said Siregar SE, kepada tersangka telah dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan ketiganya kini ditahan di RTP Polres Tapsel untuk menunggu proses selanjutnya.
Kasatres Narkoba AKP Mulyadi, sebelumnya menyebutkan kepada wartawan, anggota Satres Narkoba telah berhasil menciduk 3 pria dari tempat berbeda, yakni dari Desa KUD Kecamatan Simangambat Kab. Paluta saat sedang mengisap narkoba jenis sabu dan seorang pria di Pasar Gunungtua Paluta serta seorang lagi pria di Pasar Binanga Palas ditangkap sedang mengisap sabu. Dari ketiga tersangka disita beberapa paket barang bukti jenis sabu beserta alat isapnya dan saat ini ketiganya juga dititip di RTP Polres Tapsel menunggu proses hukumnya, ujar Kasat yang akrab dengan wartawan ini.
Tokoh masyarakat M.Said Siregar SE dalam kesempatan tersebut apresiasi kepada Kapolres Tapsel khususnya Satres Narkoba yang telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, karena narkoba sebagai perusak generasi muda bangsa adalah musuh kita bersama.(Bal)
Posting Komentar