Fraksi PKB DPRD Sumut Meragukan BPK Dalam Pemberian Penilaian WTP Kepada Pemprovsu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/07/fraksi-pkb-dprd-sumut-meragukan-bpk.html
Medan(ABP)
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, memberi penilaian Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, tapi kenyataannya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin ketua DPRD Sumut, H Ajib Syah S Sos, Kamis, (2/7), l0 Fraksi DPRD Sumut mengkritisi kinerja Pemprovsu. Karena capaian WTP tersebut banyak yang tidak sesuai di lapangan.
Ziera Salim Ritonga
|
Ke 10 fraksi tersebut dalam pandangan umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014,menggasak kinerja Pemprovsu, Karena hasil temuan Tim Kunjungan Kerja dibentuk DPRD Sumut guna mengevaluasi hasil kinerja Provsu tersebut, ke 33 kabupaten/kota tgl 22 hingga 27 Juni 205,banyak menemukan kejanggalan dalam pengerjaan berbagai proyek yang dibiayai APBD provsu 2014 termasuk hutang yang belum dibayarkan kepada kabupaten/kota, serta sangat kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Jurubicara Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, SE, meragukan penilaian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang diberikan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014. Keraguan itu diperkuat hasil Kunker tim dewan ke 33 kabupaten/kota se Sumut.
Sebab katanya, masih banyak temuan dan permasalahan yang terjadi disetiap daerah kabupaten/kota, salah satunya kesimpangsiuran data dan tidak akuratnya antara realisasi BPK dam Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu dengan data yang telah diteri9ma sejumlah Pemda.
"Berdasarkan laporan hasil kunker yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 30 Juni 2015 Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa DPRD Sumut menyarankan untuk dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap realisasi pelaksanaan APBD Provsu tahun 2014 baik proyek SKPD maupun proyek BKP yang dikerjakan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu Fraksi PKB yang diketuai Robi Agusman Harahap dan Sekretaris, Ir.Tigor Lumbantoruan, mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekedar untuk memenuhi perintah undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemda, peraturan Pemerintah No.58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah no.8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi daerah serta peraturan lainnya secara normatif. Tetapi LPJ APBD ini adalah sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, dan tentu pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Tahu.
"Oleh karena itu kita semua berharap agar paripurna Ranperda ini mengantarkan pengelolaan keuangan provinsi Sumut lebih baik dan bertanggung jawab di masa akan datang. Dimana penyelenggaraan pemerintah semakin dirasakan manfaatnya serta nilai-nilai good governance benar-benar terukur dan terintegrasi sampai di level terendah pemerintahan Provsu. Dengan demikian, maka Pemprovsu telah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah," tandas Ziera. (dey)
Posting Komentar