anakbangsapost

BBTNGL Tahun 2015 Tangani 19 Kasus Tipihut

MEDAN ( ABP)
Sepanjang Januari hingga Juli 2015 Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangani 19 kasus tindak pidana kehutanan (Tipihut). Dari 19 kasus diketahui telah diamankan 15 tersangka yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL. Hal ini disampaikan oleh Kepala BBTNGL, Andi Basrul di Jalan Selamat, Kantor BBNTGL, Selasa (14/7/2015).
"Dari Januari hingga Juli kami sudah mengamankan 15 tersangka dengan berbagai modus. Terakhir mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam menyelundupkan kayu olahan dari kawasan BBTNGL di SPTN VI Besitang Resort Sekoci," jelas Andi
Tak hanya masyarakat biasa, untuk modus pembalakan liar yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari BBTNGL amankan dua tersangka yang diduga oknum anggota TNI. Modus yang dilakukan adalah mengangkut kayu dalam bentuk barang jadi berupa kusen pintu, jendela dan gagang cangkul.
"Pelaku sekarang cukup lihai, sebelum menyelundupkan kayu mereka lakukan olahan lalu diangkut dengan minibus atau mobil pribadi,"ujarnya.
Andi menambahkan bahwa saat momen hari besar seperti Lebaran dan Natal kriminal kehutanan semakin meningkat. Momen ini dimanfaatkan pelaku karena kesibukan masyarakat dan petugas. Untuk itu, BBTNGL berkomitmen akan terus melakukan patroli pengamanan hutan khususnya di kawasan TNGL.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemen LHK, Ir Istanto MSc menyatakan sikap serius untuk menangani kasus tindak pidana kehutanan seperti ilegal logging. Komitmen ini tentunya juga harus dibarengi dengan regulasi atau undang-undang yang memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Pelaku kejahatan hutan akan dipasalkan Undang-Undang (UU) 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Tindak pidana kehutanan ini kami harapkan bisa menjadi angin segar untuk penegakan hukum kasus kehutanan. Sebab selama ini, pelaku kasus kehutanan paling maksimal hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan saja," ujarnya.
Istanto juga menyampaikan besar harapannya terhadap peran media dalam melakukan pengawasan dan pemantauan kasus tindak pidana kehutanan. Peranan media sangat berpengaruh dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Agar kasus-kasus tersebut tidak jalan di tempat, ada kontrol dari masyarakat, dan menjadi perhatian bagi pemerintah.
Ada 4 orang tersangka tipihut yang berhasil di amankan petugas, yang pertama, Bambang Kisnadi kot (44), Warga , Jl, Kuil lingkungan 7 timbang langkat, Syafril koto (50), Warga, Jl, Cempaka gang, Sepakat no 1, Kelurahan pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Mastur (40), Warga, Dusun 5 Aman damai desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kadaruddin (44),
Ke 4 tersangka ini masih dalam penyidikan petugas, Jadi kita akan mencari pemalakan kayu hutan BBTNGL yang lain nya lagi ujarnya. (Afdal)

Related

Medan 8104021249647423421

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item