anakbangsapost

Pengadilan Militer I-02 Medan Vonis Rizkan Zulyadi 10 Bulan Kurungan

Medan, (ABP)
Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Rizkan Zulyadi, SH, M.Hum, 10 bulan kurungan penjara, dan memerintahkan agar barang-barang seperti 2 unit Loudspeaker Merk Sound Crest berwarna hitam, dan 1 Unit Loudspeaker Merk TB warna Hitam, dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu UD. KARTIKA.
Ilustrasi
Sementara surat lain seperti foto, bon faktur bukti pembelian Keyboard Tecnik Rp. 33 jt, beberapa kuitansi pembelian, serta satu copy bukti setoran transfer Bank BCA tertanggal 12 Juli 2011, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Dalam putusan musyawarah Majelis Hakim yang dipimpin Sutrisno Setio Utomo,SH, Letkol CHK sebagai Hakim ketua, dan Desman Wijaya, SH-Mayor Laut, dan LM Hutabarat, SH, Mayor CHK, masing-masing anggota. Vonis majelis hakim juga memerintahkan Pelda Rizkan Zulyadi, SH, M. Hum, untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10 ribu. Dalam tindak pidana yang berlangsung sekitar 4 Januari 2013, di Komplek Perkebunan Kelapa Sawti UD. Kartika Desa Pekan Bandar Khalifah Deliserdang itu.
Pada putusan bertanggal 17 Maret 2014 ini, Rizkan Zulyadi menyatakan Banding, sementara Oditur militer menyatakan Menerima. Namun hingga 4 Desember 2014, Rizkan Zulyadi tidak ada menjalankan hak untuk untuk banding, sebagaimana pernyataanya didepan majelis. Hingga Pengadilan Militer I-02 Medan, mengeluarkan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap No: ABHT/02-K/PMI-02/AD/I/2014, ditandatangani Panitera Pengadilan Militer Peltu Kliwon Agus Santoso.
Direktur UD. Kartika, Waris, yang dikonfirmasi wartawan lewat mitranya Sarono, SH, Senin, (22/6), mengatakan ada menerima pemberitahuan Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, dari Peradilan MIliter I-02 Medan.
“Ya salinan putusan telah punya kekuatan hukum tetap telah kita terima”, ujar Sarono kepada wartawan lewat selulernya, Senin, (22/6). (yan)

Related

Hukum 7999690350741363122

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item