Pasangan Syahdan Daftar Independen ke KPU Sergai
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/06/pasangan-syahdan-daftar-independen-ke.html
Sei Rampah, (ABP)
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto akhirnya menempuh jalur Independent atau perseorangan untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai yang akan digelar pada Desember 2015 mendatang.
Syahrianto resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai bersama dengan pasangannya Muhammad Rizky Ramadhan, Senin (15/6/2015).
Bermodalkan 62.300 lembar dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat, kedatangan pasangan Syahrianto – Muhammad Rizky Ramadhan didampingi Tim Sukses (TS) serta 500-an simpatisan diterima langsung oleh Ketua KPUD Muhammad Sofian didampingi komisioner lainnya yakni Muhammad Rizwan, Edi Susilo, Badrun serta Anda Radiansyah.
Disela-sela pendaftarannya, Syahrianto mengatakan bahwa dirinya bersama calon wakilnya sudah siap untuk maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Sergai periode 2015-2020 melalui jalur independen.
Hal ini tak terlepas dari dukungan masyarakat yang menginginkan dirinya untuk maju pada Pemilukada yang akan digelar pada bulan Desember 2015 mendatang.
“Kami telah menyerahkan dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP ke KPU dan mulai hari ini kami resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati melalui jalur independent,” ungkapnya.
Dikatakannya, jumlah dukungan berupa foto copy KTP sebanyak 62.300 lembar yang diserahkan ke KPUD lebih dari cukup, sebab syarat yang dibutuhkan untuk mendafarkan diri melalui jalur perseorangan sebanyak 47.686 lembar, sehingga jumlah tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPUD.
“Seluruh berkas yang kami bawa sudah kami serahkan, mudahan-mudahan nanti sewaktu diverifikasi tidak ada masalah,”ucapnya.
Ketua Komisioner KPU Sergai Muhammad Sofian mengatakan bahwa pasangan Syahrianto dan Muhammad Rizky Ramadhan merupakan orang kedua yang mendaftar melalui jalur independen. Ia juga menyatakan sesuai aturan syarat dukungan yang harus diajukan calon perseorangan yakni sebanyak 47.686 lembar foto copy KTP dan dukungan itu wajib menyebar minimal 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai.
“Bukti dukungan foto copy KTP yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri tanda tangan dari setiap pendukung. Dokumen dukungan itu dibuat per desa dengan tanda tangan dari pasangan calon serta dibubuhi materai 6000,”terangnya.
Menurut Sofian, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai hari Kamis (11/6/2015) pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jadwal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (ad)
Posting Komentar