DPRD Sumut Minta Bupati Deli Serdang Tutup Cafe Resahkan Warga
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/06/dprd-sumut-minta-bupati-deli-serdang.html
Pengusaha Cafe Bintang Harus Minta Maaf Kepada Perwiritan
Medan (ABP)
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, H.Wagirin Arman meminta kepada Bupati Deli Serdang, H.Ashari Tambunan untuk menutup cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang di kawasan Kecamatan Labuhan Deli, terutama di Jalan Mekar Sari Pasar VII Desa Manunggal. Karena usaha hiburan tersebut sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman hidup masyarakat sekitar dengan membuka sampai 04.00 WIB dini hari.
H.Wagirin Arman |
“Apalagi jika cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang di Kecamatan Labuhan
Deli dan Marelan itu disinyalir tidak memiliki izin dari instansi terkait,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar Sumut, H.Wagirin Arman terkait surat pengaduan dari sejumlah Perwiritan dan STM di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dan Marelan kepada Bupati Deli Serdang dan Ketua DPRD Deli Serdang yang meminta penutupan kembali usaha hiburan yang telah meresahkan masyarakat.
Wagirin yang juga anggota Komisi D DPRD Sumut meminta Bupati Deli Serdang tidak ragu-ragu menutup cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang yang diduga tidak memiliki izin operasional dari Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Karena, lanjutnya, jika usaha hiburan yang sudah menyalahi ketentuan dan meresahkan warga tidak ditutup, maka dikuatirkan akan menimbulkan ekses negatif yang tidak kita inginkan bersama.
Wagirin Arman, mantan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang priode 2009-2019 juga meminta kepada masyarakat Labuhan Deli dan sekitarnya, terutama Sejumlah Perwiritan/Pengajian dan STM tidak bertindak anarkis. Karena hal itu akan merugikan kita bersama.
Sementara sejumlah pengurus perwiritan/pengajian dan STM di kawasan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang selain cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang minta ditutup baik sebelum bulan puasa maupun sesudah hari Idul Fitri tahun ini, juga pengusaha Cafe Bintang berinitial A minta maaf kepada pengurus STM dan perwiritan karena seenaknya menyatakan bahwa pengurus Perwiritan dan STM
Desa Manunggal sebagai “Munafik”, karena dugaan menerima uang suap.
Apalagi saat itu pengusaha A juga dinilai sangat arogan dan menyatakan bahwa dirinya sejak lama membuka perjudian di kecamatan yang sama, namun tak pernah tersentuh hukum baik dari pihak Kepolisian maupun lainnya.
“Padahal kami sama sekali tidak menerima imbalan apa-apa atas dibukanya kembali cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang di Desa Manunggal. Untuk itu kami tetap komitmen, agar usaha hiburan yang sudah meresahkan warga ini ditutup selama-lamanya,” kata beberapa pengurus dan anggota Perwiritan dan STM
di Desa Manunggal yang enggan disebut namanya.
Mereka juga minta agar pihak Kepolisian serta oknum-oknum dari Ormas dan lainnya jangan coba-coba melakukan intervensi maupun mendeking cafe-cafe, lesehan dan warung remang-remang di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. (dey)
Posting Komentar