KY Perintahkan MA Teliti Peran Mafia Peradilan Dalam Kasus PT. MOEIS
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/06/ky-perintahkan-ma-teliti-peran-mafia.html
Medan, (ABP)
Komisi Yudicial Republik Indonesia, memerintahkan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, segera memproses laporan buruknya kinerja dan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan. Perintah kepada Mahkamah Agung tersebut dituangkan dalam surat Komisi Yudicial No. 1115/SET/LM.01/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, ditandatangani a.n. Ketua-Sekretaris Jendral Danang Wijayanto. Surat KY kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu, menindaklanjuti laporan Direktur PT. MOEIS, Zulkarnain Nasution tanggal 22 April 2015, dengan nomor penerimaan 0570/IV/2015/S; tentang dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh pejabat di PN Medan beserta jajarannya.
“Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan saudara karena subtansi laporan terkait dengan eksekusi, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta prilaku hakim, kami meneruskan laporan Saudara Zulkarnain Nasution untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki”, demikian petikan isi surat tadi alinea ketiga.
Direktur PT. MOEIS Zulkarnain Nasution, Senin sore, (1/6, ) mengatakan, dirinya menjadi korban mafia hukum peradilan, dengan otak Oman Mardi als Awi Tebingtinggi, Andi Yuandi atau Andi, notaris Dana Barus, Isaac Charlie dan Handoko Lie (saat ini tengah diamankan Kejagung dalam kasus Center Point). Yang pada akhirnya mengakibatkan beralihnya asset-asset PT. MOEIS seperti Kebun Sipare-pare, secara tidak sah. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Zulkarnain Nasution-Dahllina Nasution dkk adalah pemegam saham mayoritas yang sah.
Dipaparkan Zulkarnain Nasution, MARI dalam putusannya No 1262 K/Pdt/2011 tanggal 29 November 2011. Menolak permohonan kasasi H Muchrid Nasution, yang menggugat Zulkarnain Nasution-Dahlina Nasution dkk.
“Anehnya, putusan baru kita peroleh pada Pertengahan 2014 lalu. Bila ditanyakan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Medan, jawaban mereka selalu senada. Saudara (Zulkarnain Nasution, red), sudah kalah berperkara dengan Oman Mardi cs”, ujar Zulkarnain Nasution menirukan keterangan pejabat di PN. Medan.
Diterangkannya, putusan MARI tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No 124/Pdt.G/2009/PN.Mdn, tangggal 09 Oktober 20009, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No: 423/Pdt/2009, tanggal 20 Januari 2010, yang amar putusannya antara lain; memerintahkan kepada Muchrid Nasution untuk memberikan ganti rugi serta pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp17 miliar kepada Dahlina-Zulkarnain Nasution dkk, selama Muchrid Nasution menguasai lahan perkebuan Sipare-pare. Karenanya ujar Zulkarnain Nasution, pihaknya akan segera melanjutkan hasil putusan MARI tadi, dengan mengeksekusi seluruh asset yang ada. Dan minta agar PN. Medan menjalankan perintah mahkamah, melakukan eksekusi terhadap asset-asset PT. MOEIS.
Saat ini seluruh asset PT. MOEIS, dikuasai orang tidak bertanggungjawab serta tidak taat hukum, seperti Oman Mardi, Isaach Charlie dan Handoko Lie. Lahan itu yakni: Perkebunan Sipare-Pare Asahan seluas 1.073 Ha, 3 pintu ruko di Jalan Palang Merah No. 100-104 Medan, tanah seluas 1. 834 m2 di Jalan KL Yos Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang PT Moesi di Jalan Raden Saleh Raya No 17 Jakarta.
Kemudian Perkebunan Kelapa Sawit seluas 200 Ha di Ketahun Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1000M2 di Street Panglima Sekyen Syah Alam Selangor Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2 No 12 Lubang Buaya-Jakarta Timur, dan 1 unit mobil derek merk Carnival BK 60 KL. (alfiannur syafitri)
Posting Komentar