Ranperda Perda Retribusi IMB Segera Direvisi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/ranperda-perda-retribusi-imb-segera.html
Medan(ABP)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan (revisi) atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam di paripurnakan di Gedung DPRD Medan, Senin (25/05).
Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan nota pengantar tentang rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan (revisi) atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (25/05).
Walikota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan, pengajuan revisi Perda No 5 Tahun 2012 dilatarbelakangi adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi IMB, yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis IMB.
"Berdasarkan hal tersebut, untuk menggairahkan pembangunan Kota Medan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, maka Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang perubahan Perda No.5 Tahun 2012," ujar Eldin dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.
Dalam revisi ada beberapa perubahan diantaranya Pasal 23 ayat 2 huruf b.2, yang sebelumnya tingkat penggunaan jasa pelayanan IMB untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud pasal 22 indek jenis kegiatan rehabilitasi/renovasi untuk rusak berat sebesar 0,60 menjadi 0,65.
Selain itu dalam Pasal 23 ayat 2 huruf b.2, besarnya indeks jenis kegiatan untuk prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 rusak berat yang awalnya sebesar 0,60 menjadi 0,65.
Usai membacakan nota pengantar, pimpinan rapat menunda rapat sampai penjadwalan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda pandangan fraksi terhadap nota pengantar Walikota Medan terkait Ranperda revisi Perda No.5 Tahun 2012.(lin)
Posting Komentar