Pengadilan Tipikor Medan Gelar Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Wabup Nisel
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/pengadilan-tipikor-medan-gelar-sidang.html
Medan(ABP)
Menurut rencana, Rabu (27/5) hari ini, Pengadilan Tipikor Medan akan menggelar sidang beragendakan mendengar tuntutan atas terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Huku'asa Ndrudu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk di Pemkab Nisel yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,9 Miliar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Nelson JP Marbun SH mengatakan, bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut sedang menunggu Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejagung sehingga direncanakan sesuai jadwal, sidang tersebut bakal digelar pada hari Rabu.
"Selama ini menurut JPU, mereka sedang menunggu Rentut dari Kejagung. Tapi sepertinya direncanakan akan digelar Rabu sidang tuntutannya," ucap Marbun yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim pada sidang tersebut saat ditemui di PN Medan.
Sementara JPU Polim Siregar SH dari Kejatisu yang menangani kasus tersebut membenarkan informasi itu. "Sesuai dengan jadwal sidangnya, direncanakan akan digelar Rabu karena kami sedang menunggu Rentut dari Kejagung," ucap JPU Polim saat ditemui di gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan.
Diketahui, Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Ndruru didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.
Tindakan korupsi dilakukan oleh Huku'asa Ndrudu bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman Sarumaha, Pemilik Tanah Firman Adil Dachi.
Kemudian, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha, yang dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 23/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(lin)
Posting Komentar