anakbangsapost

Memberantas Narkoba Harus Ada Perda Perlindungan Hukum Pelapor

Medan(ABP)
Peredaran narkoba yang kini sudah merambah ke setiap gang dengan sasaran anak-anak SD mesti dicermati semua pihak. Selain itu pengawasan ketat juga harus dilakukan pihak berwenang dan masyarakat terhadap ladang dan hutan yang rentan ditanami ganja.
HM.Hanafiah Harahap,SH
“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Pihak Polresta Mandailing Natal (Madina) yang kembali menemukan ladang ganja seluas 20 Ha lebih di kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang disebut-sebut sebagai “Serambi Mekkah” nya Sumut,” ujar anggota DPRD Sumatera Utara, HM. Hanafiah Harahap, SH di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (22/5).
Narkoba, sebut Hanafiah, juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, selain merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, juga menghancurkan mental dan moral generasi muda yang disebut-sebut sebagai penerus bangsa.
“Namun langkah pencegahan peredaran narkoba tidak cukup hanya dengan pihak Kepolisian, tapi mesti ada peran aktif dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya ulama, tokoh masyarakat dan orang tua, untuk terus bersinergi menghalau peredaran narkoba di tanah air,” ucap Hanafiah yang turut prihatin dengan ditemukannya ladang ganja di kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Disebutkan, masyarakat juga tidak perlu kuatir atau takut jika di lingkungan tempat tinggal mereka ada indikasi peredaran narkoba. Laporkan saja kepada pihak berwajib bersama kepala lingkungan (Kepling) setempat.
Hanafiah yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut mengakui masyarakat masih mengkuatirkan keselamatan diri dan keluarganya terhadap mafia-mafia narkoba bila melaporkan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Untuk mengantisipasi kekuatiran keselamatan pelapor peredaran narkoba tersebut, maka saya akan mencoba menggelar diskusi untuk payung hukum sejenis Perda Perlindungan Pelapor Narkoba yang nantinya mengatur tentang peran aktif masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya seperti prostitusi dan begal,” katanya.
Menurut Hanafiah, dalam rangka penanggulangi bahaya narkoba, masyarakat pelapor tidak saja dilindungi secara hukum, tapi juga mesti diberikan apresiasi atau penghargaan sehingga masyarakat dapat pro aktif berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, lanjuutnya, ia juga akan menindaklanjuti yang dinilai efektif memberangus peredaran narkoba seperti mengaktifkan kembali Hamkamrata, Siskamling yang nantinya bisa mewujudkan sinergi baik Poldasu, Polresta, BNNP Sumatera Utara serta elemen lainnya seperti Gerakan Anti Narkoba dan LBH. (dey)

Related

Hukum 86360181042002533

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item