Lagi, Bintatar Hutabarat Mangkir dari Persidangan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/lagi-bintatar-hutabarat-mangkir-dari.html
Medan(ABP)
Lagi-lagi Bintatar Hutabarat Mantan GM PLN Pikitring Sumut kembali mangkir di persidangan untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTA Asahan III tahun 2010, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/5), dengan terdakwa Bupati nonaktif Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak.
Pada sidang-sidang sebelumnya pun Bintatar tidak hadir, sehingga majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Ketidakhadirannya kali ini disertai surat sakit yang diserahkan kepada Kejari Balige yang diteruskan ke majelis hakim. Surat serupa juga diterima penasihat hukum terdakwa.
Dalam surat sakit yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Bintatar tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan intensif untuk persiapan operasi pengangkatan limpa pada Juni mendatang.
Ketika surat dokter tersebut dikeluarkan, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga meragukan surat sakit tersebut. "Bukan tidak percaya, tapi jangan kita kebobolan. Karena saat ini gampang sekali mendapatkan surat sakit," ujar Parlindungan.
Ilustrasi |
Karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk memanggil kembali Bintatar pada sidang berikutnya. Jika benar-benar tidak bisa hadir karena sakit, Parlindungan meminta Bintatar melalui JPU agar menyertakan surat sakit dari rumah sakit pemerintah.
"Surat sakitnya harus dari rumah sakit pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya dokter yang mengeluarkan surat itu juga harus disumpah,"katanya.
Gagal menghadirkan Bintatar, JPU membawa sejumlah saksi ahli ke persidangan, di antaranya Isnu Yuwana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK), staf Bagian Pengukuran dan Pemetaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, staf Subbid Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Pradev Sitorus, dan Abdul Khalid Sitompul dari Dinas Kehutanan Sumut.
Isnu Yuwana berpendapat jika mengandalkan gajinya sebagai bupati, Kasmin tidak wajar memiliki jam tangan mewah merk Cartier Ballon Bleu seharga Rp380 juta. "Gaji bupati itu sekitar Rp20 juta-Rp30 juta. Jadi tidak wajar bisa membeli jam tangan seharga Rp380 juta, kecuali ada usaha lain,"katanya.
Dari data transaksi Kasmin di Bank Mandiri Cabang Balige yang ditunjukkan majelis hakim, Isnu menilai telah terjadi transaksi yang mencurigakan. Pasalnya, dalam satu hari, Kasmin melakukan beberapa transaksi menggunakan cek dalam jumlah besar.
"Salah satu indikasi tindak pidana pencucian uang terjadinya transaksi mencurigakan. Ini dapat dilihat dari transaksi yang tidak sesuai profil dan karakteristik nasabah. Dari data ini terlihat, dalam sehari terjadi berkali-kali transaksi dalam jumlah besar. Ini sangat mencurigakan,"katanya.
Saksi ahli lainnya, Paruhum menyatakan dari pengukuran di 14 titik kordinat dan disesuaikan SK Menhut No 579 Tahun 2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan di Sumut, lokasi base camp atau fasilitas perkantoran PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, tetap masuk kawasan hutan lindung.
"Pembangunan di kawasan hutan lindung bisa dilakukan dengan pinjam pakai kawasan hutan. Namun, khusus untuk kepentingan publik,"ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Pradev Sitorus dari Bappeda Sumut. Ia juga menyatakan lokasi base camp tersebut masuk kawasan hutan lindung sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2003 tentang Tata Ruang Sumut. "Dari pengukuran menggunakan GPS, lokasi base camp masuk hutan lindung, luasnya 8,21 hektare,"katanya.
Sementara Abdul Khalid Sitompul dari Dinas Kehutanan Sumut, menilai, berdasarkan data nominatif yang diberikan penyidik, jumlah tanaman kelapa sawit yang tertera dalam data tersebut masih rasional. Menurut dia, jarak tanam ideal untuk kelapa sawit yakni 9,8 meter x 9,8 meter x 9,8 meter.
"Dari sekitar 9 hektare luas lahan, 6,2 hektare yang berisi tanaman dan ada beberapa hektare yang kosong. Jadi, data nominatif ini masih bisa diterima akal sehat,"katanya.(lin)
Posting Komentar