anakbangsapost

Kejatisu Telusuri Pemindahan Harta Kekayaan Khaidar Aswan

Medan(ABP)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menelusuri pemindahan harta kekayaan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kredit fiktif di Bank BRI Agro KCP Jalan S. Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama di Medan, seraya menyatakan penelusuran harta kekayaan Khaidar Aswan tersebut adalah upaya penyelamatan kerugian negara yang mencapai Rp35,5 miliar.
“Benar sampai saat ini kita belum melakukan penghitungan harta kekayaan yang telah disita oleh pihak Kejaksaan, namun untuk menghindari terjadinya pengalihan harta tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran,” ujar Chandra.
Kasipenkum Kejatisu tersebut juga menyatakan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut beserta barang bukti dan saksi-saksinya.
“Namun jika diperjalanan pemeriksaan nantinya ditemukan pengalihan harta kekayaan tersebut, maka kita akan segera melakukan penyitaan bila perlu menetapkan tersangka bila ada kerjasama antara keduanya,” lanjut Chandra kembali.
Dia juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada upaya pengelabuan hak milik harta kekayaan tersangka, begitupun jika penyitaan nanti menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencukupi nilai kerugian negara sebesar Rp35,5 miliar maka hal itu akan dihentikan.
“Jika penyitaan harta kekayaan tersebut belum sampai pada nilai kerugian negara yang telah diperbuatnya maka akan terus kita telusuri harta kekayaan Khaidar Aswan tersebut,” terang Chandra kembali.
Sebelumnya pihak penyidik Kejatisu telah memasukkan 10 item harta kekayaan tersangka untuk dilakukan penyitaan, bahkan tidak menutup kemungkinan sepuluh item tersebut bertambah jika harta tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp35,5 miliar tersebut.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidar Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.
Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas kasus tersebut, Khaidar Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(lin)

Related

Hukum 3604810780822258730

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item