anakbangsapost

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Bibi Randika

Medan(ABP)
Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa kasus penganiayaan sekaligus perdagangan manusia dengan terdakwa Bibi Randika.
"Kalau sakit dibantarkan, dan itu pun melalui prosedur," ujar Ketua Majelis M Aksir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2015).
"Jadi untuk itu kita memutuskan tidak perlu penangguhan penahanan," sambungnya.
Pada sidang hari ini dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Bibi Randika terlihat sehat dan siap menjalani sidang. Hal ini juga terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menanyakan kesiapan Bibi untuk menjalani sidang ini. "Anda sehat untuk menjalani sidang?" ujar jaksa.
Pertanyaan jaksa ini dijawab Bibi dengan suara pelan yang menyatakan dirinya siap menjalani persidangan. "Saya siap," ujarnya singkat. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan tetap pada dakwaannya.(lin)

Related

Hukum 8116350579326613789

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item