Ricuh, Eksekusi Rumah di Medan Batal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/ricuh-eksekusi-rumah-di-medan-batal.html
Medan(ABP)
Proses eksekusi 1 unit rumah di Jalan Harmonika, Pasar I, Padang Bulan, Medan, diwarnai kericuhan, Rabu (15/4). Keluarga tergugat dan warga melakukan pelawanan dengan memblokade jalan dan melempari petugas.
Keluarga tergugat, yang juga penghuni rumah, dibantu ratusan warga memblokade jalan dengan cara membakar ban. Mereka juga berjaga-jaga di kawasan itu.
Seri Idahra Beru Tarigan, keluarga tergugat, bersikeras rumah dan tanah seluas 5x17 meter yang akan dieksekusi merupakan milik mereka. Tanah itu dibeli dari Reno Surbakti pada 1992. "Dia menjualnya kepada ibuku lantaran tidak punya uang untuk membiayai anak keduanya menjadi polisi," ucap Seri.
Karena keluarga tergugat dan warga tetap melakukan perlawanan, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak berdaya. Meski didampingi ratusan personel Sabhara Polresta Medan dan perangkat kelurahan setempat, mereka tidak mampu mendekat ke rumah yang akan dieksekusi.
Bentrokan sempat terjadi saat petugas berupaya membubarkan massa. Pagar betis yang dipasang petugas pun dilempari warga.
Petugas tidak mampu merangsek maju, karena sejumlah perempuan keluarga tergugat nekat tidur sambil berpelukan di depan petugas dan kendaraan water canon. Mereka juga berteriak histeris.
"Kami minta eksekusi untuk ditunda saat ini. Tolong tunjukkan keadilanmu bapak penegak hukum," teriak para perempuan itu.
Eksekusi rumah itu akhirnya ditunda. Personel kepolisian ditarik dari lokasi. Juru sita dan aparat kelurahan pun mundur dari sana. "Eksekusi tidak jadi dilakukan mempertimbangkan faktor keamanan. Kami khawatir jatuh korban jiwa," kata jurusita Masana Karo-Karo.
Eksekusi yang didasarkan pada Penetapan No.02/2013/425/Pdt.G/1999/PN.Mdn ini merupakan upaya yang ketiga. Namun, ketiganya gagal.
Masana belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan. "Kami menunggu perintah selanjutnya," pungkas Karo-Karo.(lina)

Posting Komentar