anakbangsapost

Prapid Ketua Kopkar Pertamina Khaidir Aswan Ditolak

Medan(ABP)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh pengajuan Pra Preadilan (Prapid) dari OK Khaidir Aswan terhadap Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, Rabu (29/4).
Ilustrasi
Majelis Hakim tunggal, Supomo memutuskan bahwa penahanan dan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan penyidik Kejatisu terhadap OK Khaidir Aswan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jadinya, Majelis hakim menginstruksi penyidik Kejatisu tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
“Kita menang, prapid OK Khaidir Aswan ditolak. Jadinya, penyidikan tetap lanjut. Saya selaku penyidik, keputusan hakim sudah tepat dengan menolak prapid tersebut,” ungkap kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan H.
Dengan penolakan prapid tersebut, sudah menjadwalkan sejumlah kegiatan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Khaidir Aswan dan mengebut penyelesaian pemberkasan perkara untuk segara disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kembali segera seluruh tersangka akan kita lakukan pemeriksa. Anggota juga sedang di Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Secepat akan segera kita tuntaskan kasus ini dan segera akan disidangkan,” ujar Novan dengan tegas.
Novan menegaskan meski Khadir Aswan mengajukan Prapid. Namun, tidak membuat penyidik mengendorkan penyidikan. Tapi sebaliknya penyidik tetap fokus menjalani proses penyidikan.”Emang perdana kita menghadapi Prapid seperti ini di Sumatera Utara. Tapi, penyidikan terus kita lakukan kok,” jelasnya,
Sekedar diketahui, penyidik Kejatisu menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.
Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejatisu sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(lin)

Related

Hukum 1863999284451663650

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item