anakbangsapost

Pimpinan Pondok Pengajian Dituntut Dua Tahun

Medan(ABP)
Penuntut Umum menuntut Pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin, Syeikh Muda Ahmad Arifin, selama dua tahun penjara.
Ilustrasi
Dalam tuntutannya, Penuntut umum Fattah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama melanggar pasal 156 huruf a KUHPidana.‬
Dalam pertimbangan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak umat islam dan menjadi pertentangan dikalangan umat islam sedangkan yang meringankan karena terdakwa telah berusia lanjut.
‪Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ajaran terdakwa menyimpang dari ajaran islam.
Dimana terdakwa mengajarkan paham yang sesat bahwa Nabi Adam As diciptakan malaikat bukan Allah SWT.
Selain itu, nikah mut'ah (siri) menurutnya boleh dilakukan tanpa harus ada saksi cukup Allah sebagai saksi, dan zakat harus diserahkan kepada guru serta menyuruh para calon muridnya untuk mandi taubat.
‪Sehingga ajaran yang menyimpang dilakukan terdakwa membuat anak muridnya keluar dan melaporkan hal ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut.(lin)

Related

Hukum 4682494228617527889

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item