Korupsi USU, Abdul Hadi Divonis Enam Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/korupsi-usu-abdul-hadi-divonis-enam.html
Medan(ABP)
Majelis Hakim Dwi Dayanto menghukum Abdul Hadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan peralatan Farmasi dan Etnomusikologi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010, selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Tentu saja ini jauh di luar perkiraan.
![]() |
| Ilustrasi |
Tidak hanya itu, pegawai Bagian Keuangan di Biro Rektor USU itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Bila tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi menutupi kerugian negara itu, hukumannya ditambah dua tahun.
"Terdakwa Abdul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa,"kata Dwi Dayanto membacakan amar putusan dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, Abdul Hadi JPU menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejati Sumut, meski sama-sama menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Hadi selaku PPK terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,68 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp3,22 miliar.
Abdul Hadi diketahui beberapa kali bertemu utusan PT Permai Group sebelum lelang pengadaan peralatan Farmasi dan Etnomusikologi dibuka untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dari sejumlah dokumen pembayaran diketahui harga barang yang tertera di HPS tersebut sudah digelembungkan (mark-up) atau harga barang yang dibayar tidak sesuai harga yang sebenarnya.(lin)

Posting Komentar