anakbangsapost

Pemanggilan Liberty Wabup Tobasa Belum Bisa Dipastikan

Medan(ABP)
Penyidik Kejari Balige belum bisa memastikan menjadwalkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu, sekaitan kasus perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa TA 2006 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Penegasan ini disampaikan Kajari Balige Andre kepada wartawan, Selasa (14/04/2015).
Ditegaskannya, kita belum melakukan penjadwalan terhadap Liberty dikarenakan masih fokus dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang lain. Namun untuk pemeriksaan Liberty sebagai saksi untuk tersangka Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa, langsung ditangani penyidik Cabjari Porsea.
"Kalau untuk pemanggilannya sebagai saksi, silahkan langsung kepada Cabjarinya,"tegasnya.
Dimana dalam kasus yang melibatkan Mantan Sekda Pemkab Tobasa 2006, yang kini Plt Bupati Tobasa, telah ditangani penyidik Kejari Balige.
Sampai saat ini, Kajari Balige, Andre menegaskan belum memastikan kapan Liberty akan dihadirkan sebagai tersangka.(lina)

Related

Hukum 6186418669156858294

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item